Kabarminang — Polisi menetapkan Rafee Akhtar Azmi (20) sebagai tersangka penabrak pemulung di Payakumbuh, yang mengakibatkan pria lansia itu meninggal dunia. Polisi menetapkan pengemudi mobil BWM tersebut sebagai tersangka pada Kamis (10/7) dan menahannya di kantor polres setempat.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Payakumbuh, AKP Yuliarman, pada Senin (14/7). Ia menjelaskan bahwa pihaknya menjerat Rafee Akhtar Azmi dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Pasal 310 ayat 4 tersebut mengatur ketentuan hukuman bagi pengemudi kendaraan, yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yaitu penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.
Yuliarman menegaskan bahwa pihaknya mengeluarkan informasi itu untuk menampik isu yang berkembang bahwa pengemudi BWM bernomor polisi BA 312 tidak ditahan. Ia menyatakan bahwa pihaknya tidak tebang pilih dalam menangani perkara.
Perihal adanya dugaan pengaruh alkohol atau narkoba saat Rafee Akhtar Azmi menabrak korban, Yuliarman mengatakan bahwa tersangka tidak berada dalam pengaruh alkohol dan narkotika saat mengemudi dini hari itu.
“Kami telah melakukan uji labor saat tersangka dirawat pascakejadian. Hasil tesnya negatif. Hasil uji labor tersebut kami simpan sebagai bagian dari barang bukti,” ucapnya.
Yuliarman menceritakan bahwa tersangka menabrak korban pada Senin (7/7) pukul 02.30 WIB di sekitar Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Balai Nan Duo, Kecamatan Payakumbuh Barat, Payakumbuh. Ia menyebut bahwa korban ditabrak mobil itu ketika memulung sampah di pinggir jalan jalur kiri di Jalan Soekarno–Hatta.
“Sewaktu korban berdiri di pinggir jalan itu, mobil BMW melaju kencang di jalan lajur kiri dari arah pasar Payakumbuh menuju Koto Nan Ampek. Kemudian tiba–tiba mobil itu hilang kendali, lalu menabrak korban,” ujarnya.
Karena kecelakaan itu, kata Yuliarman, kepala korban terbentur, dahinya luka robek, tangan kiri patah, kaki kanan dan kiri patah. Ia mengatakan bahwa korban dibawa ke RSUD dr. Adnaan WD Payakumbuh. Sementara itu, katanya, tersangka mengalami syok karena kejadian itu sehingga dibawa ke rumah sakit dan dirawat hingga keesokan harinya.