Selasa, Oktober 20, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
Home Hukum & Kriminal

Pemuda 19 Tahun Ditangkap Usai Bobol Warung Kelontong di Padang

Hari Saputra
Kamis, 10 Juli 2025 | 11:37
in Hukum & Kriminal
Share on FacebookShare on Twitter

Kabarminang – Seorang pemuda bernama Robi (19) diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang setelah diduga melakukan pencurian di sebuah warung kelontong di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, pada Selasa (8/7/2025).

Kapolresta Padang melalui Kasat Reskrim Kompol Muhammad Yasin menjelaskan, peristiwa pencurian diketahui sekitar pukul 09.00 WIB saat pemilik warung, Yuli, hendak membuka tokonya. Saat itu, ia mendapati kondisi warung dalam keadaan berantakan dan sejumlah barang dagangan serta peralatan masak telah hilang.

“Beberapa barang seperti minuman kaleng, snack, roti, pop mie, telur, serta peralatan seperti tabung gas, mixer, dan blender dilaporkan raib. Korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta dan segera melaporkan kejadian ini ke Polresta Padang,” ujar Yasin dalam keterangannya, Kamis (10/7).

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Reskrim langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Kurang dari 24 jam, identitas pelaku berhasil diketahui. Pada malam harinya, sekitar pukul 21.00 WIB, Robi ditemukan tengah bersembunyi di dalam gerobak di kawasan depan Masjid Taqwa, Pasar Raya Padang.

“Pelaku berhasil diamankan dan dalam pemeriksaan awal, ia mengaku nekat mencuri karena alasan ekonomi. Ia mengklaim perbuatannya dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata Yasin.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sebuah magic com, beberapa bungkus pop mie, dan sejumlah snack ringan. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polresta Padang untuk proses hukum lebih lanjut.

Meski pelaku berdalih karena tekanan ekonomi, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan. Robi dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.


Tags: padang
ShareTweetPin

Berita Terkait

Gelapkan Uang Rp6,1 Miliar, Kasir Perusahaan di Padang Pariaman Diproses Hukum

Gelapkan Uang Rp6,1 Miliar, Kasir Perusahaan di Padang Pariaman Diproses Hukum

20 Oktober 2026
Rumahnya Dibobol Maling, Warga Padang Panjang Kehilangan Uang Senilai Rp30 Juta

Rumahnya Dibobol Maling, Warga Padang Panjang Kehilangan Uang Senilai Rp30 Juta

19 Oktober 2026
Diparkir Depan Rumah, Motor Penjaga Sekolah di Padang Raib Digondol Maling

Diparkir Depan Rumah, Motor Penjaga Sekolah di Padang Raib Digondol Maling

19 Oktober 2026
Dicari Setelah Videonya Cegat Pengendara Viral, 2 Penagih Utang di Kota Solok Datangi Kantor Polisi

2 Penagih Utang yang Cegat Pengendara Motor di Kota Solok Dipecat Sementara oleh Perusahaan

19 Oktober 2026
Tak Setorkan Uang Perusahaan Hampir Rp90 Juta, Penagih Utang di Pesisir Selatan Ditangkap

Tak Setorkan Uang Perusahaan Hampir Rp90 Juta, Penagih Utang di Pesisir Selatan Ditangkap

18 Oktober 2026
Video: Aksi Maling Kotak Amal Masjid di Pasaman Terekam CCTV

Video: Aksi Maling Kotak Amal Masjid di Pasaman Terekam CCTV

18 Oktober 2026
Next Post
Dukung Penghentian Open Dumping, PT Semen Padang Siap Dampingi Kota Pariaman Kelola Sampah

Dukung Penghentian Open Dumping, PT Semen Padang Siap Dampingi Kota Pariaman Kelola Sampah

Tinggalkan Komentar

Terpopuler

Polisi Datangi Rumah Dua Pria yang Viral Mengadang Pengendara Motor di Kota Solok

Polisi Datangi Rumah Dua Pria yang Viral Mengadang Pengendara Motor di Kota Solok

14 Oktober 2026

Dicari Setelah Videonya Cegat Pengendara Viral, 2 Penagih Utang di Kota Solok Datangi Kantor Polisi

Dicari Setelah Videonya Cegat Pengendara Viral, 2 Penagih Utang di Kota Solok Datangi Kantor Polisi

15 Oktober 2026

Perempuan Asal Padang Pariaman yang Terjatuh di Air Terjun Robo Lima Puluh Kota Ditemukan Tewas

Perempuan Asal Padang Pariaman yang Terjatuh di Air Terjun Robo Lima Puluh Kota Ditemukan Tewas

16 Oktober 2026

Imam yang Cabuli 2 Anak Kandung di Sijunjung Ancam Tak Biayai Kuliah Korban jika Tolak Dicabuli

Imam yang Cabuli 2 Anak Kandung di Sijunjung Ancam Tak Biayai Kuliah Korban jika Tolak Dicabuli

14 Oktober 2026

Cabuli Dua Anak Kandung di Sijunjung, Seorang Imam Masjid di Kabupaten Solok Ditangkap 

Cabuli Dua Anak Kandung di Sijunjung, Seorang Imam Masjid di Kabupaten Solok Ditangkap 

14 Oktober 2026

Tinggal Sendiri, Pria di Tanah Datar Ditemukan Jadi Mayat, Diduga Sudah 5 Hari Meninggal

Tinggal Sendiri, Pria di Tanah Datar Ditemukan Jadi Mayat, Diduga Sudah 5 Hari Meninggal

15 Oktober 2026

Video: Final Sepak Bola Porprov Sumbar XVI 2026 Berakhir Ricuh, Pemain Terlibat Baku Hantam

Dua Final Porprov Sumbar 2026 Diwarnai Adu Jotos, Panitia Angkat Bicara

15 Oktober 2026

Berita Terkini

Sebuah Tempat Pemotongan Kayu Ludes Terbakar di Lima Puluh Kota

Sebuah Tempat Pemotongan Kayu Ludes Terbakar di Lima Puluh Kota

20 Oktober 2026

Api Mengamuk di Payakumbuh, Sebuah Rumah Dilalap Si Jago Merah

Api Mengamuk di Payakumbuh, Sebuah Rumah Dilalap Si Jago Merah

20 Oktober 2026

Aksi Begal Terjadi di Agam, Pelaku Dikabarkan Ditembak

Aksi Begal Terjadi di Agam, Pelaku Dikabarkan Ditembak

20 Oktober 2026

Video: Jalan Lintas Padang-Solok Macet Parah di Sitinjau Lauik

Video: Jalan Lintas Padang-Solok Macet Parah di Sitinjau Lauik

20 Oktober 2026

Heboh! Mobil Rombongan Wagub Sumbar Disebut Tabrak Motor, Ini Respons Pemprov

Heboh! Mobil Rombongan Wagub Sumbar Disebut Tabrak Motor, Ini Respons Pemprov

20 Oktober 2026

UIN Imam Bonjol Padang Perluas Pendampingan Nagari Sitalang pada 2027

UIN Imam Bonjol Padang Perluas Pendampingan Nagari Sitalang pada 2027

20 Oktober 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2025 KabarMinang.com.