Selain kerangka hotel, bangunan milik perusahaan juga mencakup sebuah masjid. Kendati demikian, Boy menyebut Pemprov Sumbar memutuskan tidak akan merobohkannya demi menghormati nilai lokal yang terkandung dalam filosofi Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK).
Ia menyebut tempat ibadah tersebut tidak akan dioperasikan kembali untuk umum karena posisinya tidak memenuhi syarat keamanan fungsional bangunan.
“Bangunan masjid tersebut rencananya akan dialihfungsikan oleh pemerintah daerah menjadi monumen peringatan bencana alam sekaligus sarana edukasi mitigasi bagi masyarakat yang melintasi kawasan Lembah Anai,” imbuhnya.
















