Kabarminang — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat menggelontorkan anggaran senilai Rp1,5 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pengadaan tiga unit mobil dinas baru yang dijadwalkan beroperasi Juni 2026 hingga Desember 2027.
Hal itu dilihat dari portal INAPROC, dana itu dialokasikan untuk menunjang kegiatan peningkatan Pajak Air Permukaan (PAP). Proyek pengadaan ini tercatat dengan kode Rancangan Umum Pengadaan (RUP) 66715448 di bawah tanggung jawab Dinas Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (SDABK) Sumatera Barat.
Sekretaris Dinas SDABK Sumatera Barat, Rahmad Yuhendra, membenarkan pengadaan kendaraan dinas itu. Tiga kendaraan itu dibutuhkan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) dinas untuk menjangkau wilayah kerja yang sulit.
“Mobil double cabin ini nantinya digunakan tim untuk survei langsung ke lokasi perkebunan skala besar,” ujarnya, Kamis (11/6/2026).
Mengenai spesifikasi kendaraan, Rahmad menegaskan pihak dinas tidak terpaku pada satu merek tertentu. Proses pengadaan diklaim tetap berjalan secara transparan dan sesuai dengan regulasi baku yang ditetapkan oleh undang-undang.
“Kami tidak mengacu pada satu merek tertentu. Seluruh proses pemilihan unit disesuaikan dengan aturan standar kelas pengadaan untuk mobil survei lapangan,” lanjutnya.
Ia menilai pembelian mobil itu mendesak demi kelancaran operasional karena mobil yang ada saat ini sudah tua hingga tuntutan medan geografis.
“Mobil lapangan yang kami miliki saat ini usianya sudah sangat tua, bahkan ada yang sudah lebih dari 30 tahun. Kondisi tersebut tentu menghambat efisiensi kerja tim di lapangan. Kendaraan ini dibutuhkan untuk bisa menembus lokasi survei yang sulit,” tuturnya.
Sebagai bukti pendukung, Rahmad mengirimkan rincian harga satu unit mobil double cabin tersebut mencapai Rp492.538.000. Ia juga menyertakan visual berupa foto kondisi jalanan area perkebunan di Sumbar yang masih berupa tanah liat.















