Kabarminang – Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh bersama DPRD Kota Payakumbuh menyepakati arah kebijakan anggaran 2027 dengan proyeksi pendapatan daerah sebesar Rp789,21 miliar dan belanja Rp834,05 miliar.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, sekaligus Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026.
Penandatanganan dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kota Payakumbuh di ruang sidang DPRD setempat, Jumat (14/8/2026).
Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta mengatakan, kesepakatan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah dan DPRD dalam menentukan arah pembangunan serta kebijakan pengelolaan keuangan daerah.
“Kesepakatan ini menunjukkan komitmen dan kesepahaman bersama antara eksekutif dan legislatif dalam menentukan arah pembangunan serta pengelolaan keuangan daerah,” kata Zulmaeta.
Berdasarkan KUA dan PPAS 2027, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp789 miliar, sedangkan belanja daerah mencapai Rp834 miliar.
Zulmaeta menyebut kondisi fiskal daerah membutuhkan pengelolaan APBD secara cermat. Karena itu, belanja akan diarahkan pada program prioritas yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
“Yang paling penting bukan seberapa besar anggaran yang kita miliki, tetapi seberapa besar manfaatnya bagi masyarakat dan kontribusinya terhadap pencapaian target pembangunan daerah,” ujarnya.
Pendapatan Perubahan APBD 2026 Naik Rp139,45 Miliar
Dalam perubahan APBD 2026, pendapatan daerah Kota Payakumbuh meningkat dari Rp650.299.879.645 menjadi Rp789.756.731.154.
Sementara itu, belanja daerah naik dari Rp752.342.276.674 menjadi Rp886.929.907.694.
Menurut Zulmaeta, penyesuaian anggaran tersebut memperhitungkan perkembangan kemampuan fiskal daerah, kebijakan pemerintah pusat, tambahan Transfer ke Daerah (TKD), kebutuhan pembangunan prioritas, serta pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) hasil audit.
“Penyesuaian anggaran ini kita perlukan agar APBD 2026 tetap mampu merespons kebutuhan masyarakat dan menjaga kesinambungan pelayanan publik serta pembangunan daerah,” katanya.
Tambahan TKD akan dimanfaatkan sesuai ketentuan pemerintah pusat, antara lain untuk mendukung pelayanan publik, program prioritas pembangunan, serta penanganan kebutuhan pemulihan pascabencana.
Sementara dalam penyusunan APBD 2027, Pemko Payakumbuh akan menekankan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan penganggaran berbasis kinerja. Setiap program diarahkan memiliki indikator yang jelas serta berkaitan dengan target pembangunan dan kebutuhan masyarakat.
“Efisiensi bukan hanya memangkas anggaran, tetapi memastikan tidak ada belanja yang tidak prioritas, mengurangi pemborosan dan memastikan setiap rupiah yang dibelanjakan memberikan manfaat yang jelas,” ujarnya.
Hasil kesepakatan tersebut selanjutnya menjadi dasar bagi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan perangkat daerah untuk melanjutkan penyusunan dokumen anggaran. Perangkat daerah juga diminta menyesuaikan program dan kegiatan dengan kesepakatan bersama DPRD.
Zulmaeta turut mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD Kota Payakumbuh atas pandangan, kritik, dan masukan selama proses pembahasan anggaran.
Menurutnya, perbedaan pendapat dalam pembahasan anggaran merupakan bagian dari proses demokrasi sekaligus fungsi pengawasan legislatif.
“Pada akhirnya, seluruh perbedaan itu harus kita satukan untuk menghasilkan APBD yang sehat, kredibel, responsif dan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat Kota Payakumbuh,” pungkasnya.















