Sabtu, Juli 25, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Pemko Pariaman Tetapkan 5 Perda Strategis Akhir 2025, Sentuh Industri hingga Pesantren

Redaksi
Kamis, 25 Desember 2025 13:57
in Kota Pariaman
Pemerintah Kota Pariaman menetapkan lima Peraturan Daerah (Perda) strategis pada akhir tahun 2025 melalui Sidang Paripurna di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Pariaman, Rabu (24/12/2025).

Pemerintah Kota Pariaman menetapkan lima Peraturan Daerah (Perda) strategis pada akhir tahun 2025 melalui Sidang Paripurna di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Pariaman, Rabu (24/12/2025).


Kabarminang – Pemerintah Kota Pariaman menetapkan lima Peraturan Daerah (Perda) strategis pada akhir tahun 2025 melalui Sidang Paripurna di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Pariaman, Desa Manggung, Kecamatan Pariaman Utara, Rabu (24/12/2025).

Penetapan lima Perda tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Wali Kota Pariaman Mulyadi, yang menegaskan komitmen pemerintah daerah menghadirkan regulasi yang berdampak langsung bagi masyarakat.

Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Pariaman Muhajir Muslim dan dihadiri unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Afrizal Azhar, jajaran OPD, camat, lurah, serta undangan lainnya.

Lima Perda yang ditetapkan Pemko Pariaman tersebut meliputi: Perda Rencana Pembangunan Industri Kota Pariaman Tahun 2024–2044; Perda Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas; Perda Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik; Perda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025–2055; serta Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Diniyah.

Mulyadi menyebut, seluruh Perda tersebut dirancang untuk menjawab kebutuhan pembangunan jangka panjang kota, sekaligus memperkuat pelayanan dasar dan kesejahteraan masyarakat.

“Melalui berbagai tahapan pembahasan dan masukan, pada akhir 2025 ini Pemko Pariaman menetapkan lima Perda yang diharapkan memberi dampak nyata bagi masyarakat,” ujar Mulyadi.

Ia juga menegaskan sinergi eksekutif–legislatif menjadi kunci lahirnya regulasi yang aplikatif dan tepat sasaran.

“Kami berterima kasih atas kerja sama DPRD. Ke depan, Pemko akan segera menyiapkan perangkat pendukung agar pelaksanaan Perda ini berjalan maksimal di lapangan,” tambahnya.

Khusus Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Diniyah, Mulyadi menjelaskan bahwa regulasi ini merupakan penguatan kebijakan daerah dalam mendukung pendidikan keagamaan dan lembaga pesantren di Kota Pariaman.

Perda tersebut sebelumnya merupakan inisiatif yang diusulkan saat Mulyadi masih berada di unsur legislatif dan kini ditetapkan saat ia berada di jajaran eksekutif, menjadi penegasan kesinambungan kebijakan Pemko Pariaman.


Tags: Pemko PariamanPerda PariamanRegulasi DaerahSidang ParipurnaWakil Wali Kota Pariaman

Berita Terkait

MTQ Pariaman Timur Kembali Digelar Usai Terhenti 8 Tahun, Diikuti Ratusan Peserta

MTQ Pariaman Timur Kembali Digelar Usai Terhenti 8 Tahun, Diikuti Ratusan Peserta

25 Juli 2026
Yota Balad Dorong ASN Muda Perkuat Inovasi dan Pelayanan Publik di Pariaman

Yota Balad Dorong ASN Muda Perkuat Inovasi dan Pelayanan Publik di Pariaman

24 Juli 2026
Kukuhkan Pengurus KORPRI, Yota Balad Tekankan Loyalitas ASN Wujudkan Visi Misi Daerah

Kukuhkan Pengurus KORPRI, Yota Balad Tekankan Loyalitas ASN Wujudkan Visi Misi Daerah

23 Juli 2026
Pemko Pariaman Luncurkan Layanan Antar Jemput Pasien Gratis, Gunakan Mobil Listrik

Pemko Pariaman Luncurkan Layanan Antar Jemput Pasien Gratis, Gunakan Mobil Listrik

21 Juli 2026
Perkuat Layanan Pengelolaan Sampah, Pemko Pariaman Tambah 7 Armada Kebersihan

Perkuat Layanan Pengelolaan Sampah, Pemko Pariaman Tambah 7 Armada Kebersihan

21 Juli 2026
Wali Kota Pariaman Buka Open Turnamen PSPN 2 Cup, Tekankan Sportivitas Pemain

Wali Kota Pariaman Buka Open Turnamen PSPN 2 Cup, Tekankan Sportivitas Pemain

21 Juli 2026
Next Post
Pria Lansia Ditemukan Meninggal di Kursi Roda di Pasar Raya Padang

Pria Lansia Ditemukan Meninggal di Kursi Roda di Pasar Raya Padang

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 12 April 2026: Berawan hingga Udara Kabur

12 April 2026

Murtad, Wanita Asal Lima Puluh Kota Dibuang Sepanjang Adat oleh Kaumnya

Murtad, Wanita Asal Lima Puluh Kota Dibuang Sepanjang Adat oleh Kaumnya

21 Juli 2026

Sebarkan Foto Telanjang Mantan Pacar, Pemuda di Sijunjung Ditangkap Polisi

Sebarkan Foto Telanjang Mantan Pacar, Pemuda di Sijunjung Ditangkap Polisi

21 Juli 2026

Kericuhan Warnai Sengketa Lahan Pemko Bukittinggi dan Universitas Fort De Kock, Pihak Kampus Angkat Bicara

Kericuhan Warnai Sengketa Lahan Pemko Bukittinggi dan Universitas Fort De Kock, Pihak Kampus Angkat Bicara

22 Juli 2026

Avanza Dikemudikan Polisi Seruduk L300 di Jalur Payakumbuh–Bukittinggi, Tiga Korban Patah Tulang

Avanza Dikemudikan Polisi Seruduk L300 di Jalur Payakumbuh–Bukittinggi, Tiga Korban Patah Tulang

19 Juli 2026

Kecelakaan Maut di Padang, Pengendara Aerox Tewas di Lokasi

Kecelakaan Maut di Padang, Pengendara Aerox Tewas di Lokasi

24 Juli 2026

Enam Polres di Sumatera Barat Punya Wakil Kapolres Baru

Kapolda Mutasi 19 Kapolsek di 12 Polres di Sumbar

23 Juli 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.