Minggu, April 5, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Pemko Pariaman Tetapkan 5 Perda Strategis Akhir 2025, Sentuh Industri hingga Pesantren

Redaksi
Kamis, 25 Desember 2025 13:57
in Kota Pariaman
Pemerintah Kota Pariaman menetapkan lima Peraturan Daerah (Perda) strategis pada akhir tahun 2025 melalui Sidang Paripurna di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Pariaman, Rabu (24/12/2025).

Pemerintah Kota Pariaman menetapkan lima Peraturan Daerah (Perda) strategis pada akhir tahun 2025 melalui Sidang Paripurna di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Pariaman, Rabu (24/12/2025).


Kabarminang – Pemerintah Kota Pariaman menetapkan lima Peraturan Daerah (Perda) strategis pada akhir tahun 2025 melalui Sidang Paripurna di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Pariaman, Desa Manggung, Kecamatan Pariaman Utara, Rabu (24/12/2025).

Penetapan lima Perda tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Wali Kota Pariaman Mulyadi, yang menegaskan komitmen pemerintah daerah menghadirkan regulasi yang berdampak langsung bagi masyarakat.

Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Pariaman Muhajir Muslim dan dihadiri unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Afrizal Azhar, jajaran OPD, camat, lurah, serta undangan lainnya.

Lima Perda yang ditetapkan Pemko Pariaman tersebut meliputi: Perda Rencana Pembangunan Industri Kota Pariaman Tahun 2024–2044; Perda Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas; Perda Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik; Perda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025–2055; serta Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Diniyah.

Mulyadi menyebut, seluruh Perda tersebut dirancang untuk menjawab kebutuhan pembangunan jangka panjang kota, sekaligus memperkuat pelayanan dasar dan kesejahteraan masyarakat.

“Melalui berbagai tahapan pembahasan dan masukan, pada akhir 2025 ini Pemko Pariaman menetapkan lima Perda yang diharapkan memberi dampak nyata bagi masyarakat,” ujar Mulyadi.

Ia juga menegaskan sinergi eksekutif–legislatif menjadi kunci lahirnya regulasi yang aplikatif dan tepat sasaran.

“Kami berterima kasih atas kerja sama DPRD. Ke depan, Pemko akan segera menyiapkan perangkat pendukung agar pelaksanaan Perda ini berjalan maksimal di lapangan,” tambahnya.

Khusus Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Diniyah, Mulyadi menjelaskan bahwa regulasi ini merupakan penguatan kebijakan daerah dalam mendukung pendidikan keagamaan dan lembaga pesantren di Kota Pariaman.

Perda tersebut sebelumnya merupakan inisiatif yang diusulkan saat Mulyadi masih berada di unsur legislatif dan kini ditetapkan saat ia berada di jajaran eksekutif, menjadi penegasan kesinambungan kebijakan Pemko Pariaman.


Tags: Pemko PariamanPerda PariamanRegulasi DaerahSidang ParipurnaWakil Wali Kota Pariaman

Berita Terkait

Beasiswa Pemko Pariaman 2026 Dibuka, 120 Kuota untuk Program Satu Keluarga Satu Sarjana Plus

Beasiswa Pemko Pariaman 2026 Dibuka, 120 Kuota untuk Program Satu Keluarga Satu Sarjana Plus

4 April 2026
Wali Kota Pariaman Jalin Silaturahmi dengan Mantan Menteri ESDM RI, Bahas Pembangunan Daerah

Wali Kota Pariaman Jalin Silaturahmi dengan Mantan Menteri ESDM RI, Bahas Pembangunan Daerah

3 April 2026
Wali Kota Pariaman Tinjau HF Radar, Teknologi Deteksi Dini Tsunami Segera Difungsikan

Wali Kota Pariaman Tinjau HF Radar, Teknologi Deteksi Dini Tsunami Segera Difungsikan

3 April 2026
Wawako Pariaman Sampaikan Nota Penjelasan Ranperda Kawasan Tanpa Asap Rokok kepada DPRD

Wawako Pariaman Sampaikan Nota Penjelasan Ranperda Kawasan Tanpa Asap Rokok kepada DPRD

2 April 2026
Pemko Pariaman Siapkan 10 Hektare Lahan Tidur Jadi Sawah Baru

Pemko Pariaman Siapkan 10 Hektare Lahan Tidur Jadi Sawah Baru

2 April 2026
Wali Kota Pariaman Buka Musrenbang RKPD 2027, Soroti Empat Pilar Pembangunan

Wali Kota Pariaman Buka Musrenbang RKPD 2027, Soroti Empat Pilar Pembangunan

2 April 2026
Next Post
Pria Lansia Ditemukan Meninggal di Kursi Roda di Pasar Raya Padang

Pria Lansia Ditemukan Meninggal di Kursi Roda di Pasar Raya Padang

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

2 Ayah Setubuhi Anak Kandung di Limapuluh Kota, 1 Pelaku Ditangkap, 1 Lagi Tewas Tergantung

2 Ayah Setubuhi Anak Kandung di Limapuluh Kota, 1 Pelaku Ditangkap, 1 Lagi Tewas Tergantung

29 Maret 2026

Dipicu Cemburu, Tukang Pangkas Rambut di Kabupaten Solok Tikam Pria hingga Tewas

Dipicu Cemburu, Tukang Pangkas Rambut di Kabupaten Solok Tikam Pria hingga Tewas

2 April 2026

Sopir Travel Pekanbaru Dikeroyok di Limapuluh Kota, Korban dan Pengeroyok Lapor Polisi

Sopir Travel Pekanbaru Dikeroyok di Limapuluh Kota, Korban dan Pengeroyok Lapor Polisi

2 April 2026

Sopir Travel Pekanbaru Dikeroyok di Limapuluh Kota, Korban dan Pengeroyok Lapor Polisi

Polisi Bantah Lepaskan Pengeroyok Sopir Travel Pekanbaru di Limapuluh Kota

2 April 2026

Dipicu Dendam Lama, Pria di Agam Bunuh Perempuan 76 Tahun, Mayatnya Dikubur di Jurang

Dipicu Dendam Lama, Pria di Agam Bunuh Perempuan 76 Tahun, Mayatnya Dikubur di Jurang

31 Maret 2026

Kasus Pengamen Meninggal Usai Diamankan Petugas, Satpol PP Padang Buka Suara

Kasus Pengamen Meninggal Usai Diamankan Petugas, Satpol PP Padang Buka Suara

2 April 2026

Dilaporkan Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Kabur, Ditemukan Tewas Tergantung

Dilaporkan Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Kabur, Ditemukan Tewas Tergantung

28 Maret 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.