Kabarminang – Wali Kota Pariaman, Yota Balad, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Pariaman Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Barat di Padang, Jumat (27/3/2026).
Penyerahan LKPD tersebut diterima Kepala Bidang Pemeriksaan Sumbar I BPK Sumbar, Roni Altur, di Aula Kantor BPK RI. Selain Kota Pariaman, dua daerah lain juga menyerahkan laporan serupa, yakni Kota Bukittinggi dan Kabupaten Pesisir Selatan.
Yota Balad mengatakan, penyerahan LKPD merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
Ia menjelaskan bahwa penyusunan LKPD Tahun 2025 telah dilakukan secara maksimal dengan mengacu pada standar akuntansi pemerintahan serta didukung penguatan sistem informasi.
“Ini menunjukkan komitmen kami dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, baik kepada masyarakat maupun BPK,” ujarnya.
Menurutnya, laporan tersebut akan diperiksa oleh BPK untuk menilai kewajaran penyajian serta kinerja pemerintah daerah.
Yota Balad berharap LKPD yang diserahkan dapat memenuhi kriteria yang ditetapkan dan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Namun, ia menegaskan bahwa yang lebih penting adalah bagaimana pengelolaan keuangan daerah dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada BPK Perwakilan Sumatera Barat atas bimbingan dan pendampingan yang selama ini diberikan kepada Pemerintah Kota Pariaman dalam penyusunan laporan keuangan.
“Kami terbuka terhadap masukan dan koreksi dari BPK sebagai bagian dari perbaikan berkelanjutan. Semoga sinergi ini terus ditingkatkan untuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang semakin baik,” tutupnya.
















