“Klien kami menempuh jalur administratif sesuai peraturan, namun karena tidak ada jawaban, kami mengajukan gugatan ke PTUN,” kata Yohanas.
Afrizal menegaskan, meski menempuh jalur banding, Pemerintah Kota Pariaman tetap menghormati proses hukum dan putusan PTUN.
“Proses banding ini bertujuan memastikan bahwa seluruh prosedur disiplin dan hak ASN telah ditempuh secara adil dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Kami yakin langkah yang kami ambil aman dari kesalahan administratif karena setiap proses sudah melalui pertimbangan hukum yang matang,” ujarnya.
Hingga saat ini, Pemerintah Kota Pariaman masih menyiapkan dokumen pendukung untuk pengajuan banding, sementara pelaksanaan putusan PTUN menunggu proses hukum lebih
















