Di sisi lain, kata Irwansyah, Dinas Perhubungan Dharmasraya tetap mengambil langkah konkret untuk mengurangi dampak yang dirasakan masyarakat. Sebagai solusi jangka pendek, katanya, dalam bulan ini pemkab akan melaksanakan pemasangan baru dan meterisasi sekitar 700 titik guna memulihkan penerangan jalan demi keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jalan.
Penjabat Sekretaris Daerah Pemkab Dharmasraya, Jasman Rizal, juga menyatakan berkomitmen pemkab untuk memenuhi kewajiban pembayaran tagihan KPBU sepanjang pelaksanaan proyek tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan didasarkan pada prinsip kewajaran, akuntabilitas, pengelolaan keuangan daerah yang sehat, dan tidak merugikan keuangan negara.
“Kami ingin APBD digunakan hati-hati sesuai dengan amanah masyarakat, sebaik-baiknya sesuai aturan dan tidak menimbulkan potensi permasalahan keuangan negara kemudian hari sebagaimana aturan yang berlaku serta hasil audit dan rekomendasi BPKP,” tutur Jasman.
Sebelumnya diberitakan bahwa PT Dharmasraya Kilau Abadi melayangkan surat pengaduan kepada Kemendagri terkait tunggakan pembayaran availability payment KPBU penerangan jalan umum oleh Pemkab Dharmasraya.
Dalam surat bernomor 009/XII/DKA-KPBU/2025 tertanggal 29 Desember 2025, PT DKA menyebut bahwa Pemkab Dharmasraya belum melakukan pembayaran AP sejak Februari hingga November 2025. Total tunggakan yang diklaim mencapai Rp6.262.532.622.
Kerja sama KPBU PJU antara Pemkab Dharmasraya dan PT DKA tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama Nomor 01/PKS/DKA/IX/2023 dan 139/11/BUP-2023 tertanggal 19 September 2023, yang kemudian diperbarui melalui Amandemen Ketiga pada 2024.
PT DKA menilai telah terjadi pelanggaran perjanjian kerja sama. Merujuk Pasal 26 ayat (2) PKS, Pemkab Dharmasraya selaku Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama dapat dianggap melakukan cedera janji apabila tagihan availability payment yang telah jatuh tempo dan tertunggak secara akumulatif mencapai sedikitnya Rp4,65 miliar serta tidak dibayarkan dalam jangka waktu 10 hari.
















