Kamis, Oktober 15, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
Home Hukum & Kriminal

Pemilik Bangunan Hotel di Lembah Anai Dilaporkan ke Polda, Diduga Langgar Undang-Undang

Dharma Harisa
Selasa, 15 Juli 2025 | 20:32
in Hukum & Kriminal
Perwakilan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia Sumbar diwawancarai wartawan setelah melaporkan PT HSH ke Polda Sumbar pada Selasa (15/7). Foto: IST

Perwakilan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia Sumbar diwawancarai wartawan setelah melaporkan PT HSH ke Polda Sumbar pada Selasa (15/7). Foto: IST

Share on FacebookShare on Twitter

Kabarminang – Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia Sumatera Barat (Sumbar) dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Sumbar melaporkan PT HSH, pemilik bangunan hotel di Lembah Anai, ke Polda Sumbar atas dugaan pelanggaran pidana lingkungan dan tata ruang. Organisasi itu melayangkan laporan tersebut karena belum ditindaklanjutinya sanksi administratif oleh PT HSH dan indikasi impunitas oleh pemerintah daerah.

Hal itu disampaikan Kepala Departemen Advokasi Lingkungan Walhi Sumbar, Tommy Adam, Selasa (15/7). Menurutnya, kawasan Lembah Anai di Nagari Singgalang, Kecamatan X Koto, Tanah Datar, merupakan wilayah dengan tingkat risiko bencana yang sangat tinggi. Berdasarkan data BPBD, potensi bencana di wilayah itu meliputi banjir, banjir bandang, tanah longsor, letusan gunung, gempa bumi, dan kebakaran hutan.

“Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana mewajibkan pemerintah memastikan setiap kebijakan pembangunan di kawasan rawan bencana harus mengutamakan keselamatan masyarakat,” kata Tommy.

Ia menyebut bahwa kawasan Lembah Anai mencakup berbagai zona perlindungan, seperti hutan lindung, taman wisata alam, cagar alam, sempadan sungai, badan air, dan kawasan jalan nasional Padang–Bukittinggi. Namun, katanya, kondisi di lapangan menunjukkan adanya pemanfaatan ruang yang tidak sesuai peruntukan, termasuk pembangunan hotel, rest area, kolam pemandian, dan bangunan lainnya.

Tommy menyampaikan bahwa Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang telah mengidentifikasi bahwa bangunan hotel milik PT HSH melanggar sejumlah ketentuan. Pelanggaran tersebut mencakup pembangunan sebagian di kawasan hutan lindung, sempadan sungai (100 meter), dan kawasan perdesaan, pelanggaran sektor kehutanan dan sumber daya air, dan tidak sesuai dengan rencana tata ruang yang ditetapkan.

Pemerintah, kata Tommy, telah menetapkan sanksi administratif kepada PT HSH berupa kewajiban membongkar seluruh bangunan (kecuali masjid sebagai monumen banjir bandang 11 Mei 2024), memulihkan fungsi ruang, dan menaati tata ruang. Ia menginformasikan bahwa surat peringatan pertama dan kedua telah dikeluarkan oleh Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang Sumbar masing-masing pada 4 dan 17 Februari 2025. Namun, hingga kini, kata Tommy, PT HSH belum melaksanakan kewajiban tersebut. Lebih jauh, katanya, surat peringatan (SP) ketiga belum diterbitkan meski jangka waktu pemberlakuannya sudah lewat.

“Informasi dari Ombudsman RI Perwakilan Sumbar menyebutkan bahwa PT HSH malah mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Gubernur Sumbar. Hal ini menjadi indikasi kuat adanya upaya impunitas antara pelaku pelanggaran dan pemerintah provinsi,” ujar Tommy.

Selain itu, kata Tommy, Walhi Sumbar menyatakan bahwa pelanggaran oleh PT HSH tidak hanya berdimensi administratif dan lingkungan, tetapi telah memasuki ranah pidana. Dalam kajian Walhi, kata Tommy, terdapat empat undang-undang yang diduga dilanggar,  yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, dengan ancaman pidana 1–3 tahun dan denda Rp1–5 miliar, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dengan ancaman pidana hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar, dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dengan ancaman pidana 3–6 tahun dan denda Rp300 juta–Rp2 miliar.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: Bangunan hotel di Lembah Anai langgar undang-undangLembah AnaiPerhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia SumbarWalhi Sumbar
ShareTweetPin

Berita Terkait

Dicari Setelah Videonya Cegat Pengendara Viral, 2 Penagih Utang di Kota Solok Datangi Kantor Polisi

Dicari Setelah Videonya Cegat Pengendara Viral, 2 Penagih Utang di Kota Solok Datangi Kantor Polisi

15 Oktober 2026
Imam yang Cabuli 2 Anak Kandung di Sijunjung Ancam Tak Biayai Kuliah Korban jika Tolak Dicabuli

Imam yang Cabuli 2 Anak Kandung di Sijunjung Ancam Tak Biayai Kuliah Korban jika Tolak Dicabuli

14 Oktober 2026
Cabuli Dua Anak Kandung di Sijunjung, Seorang Imam Masjid di Kabupaten Solok Ditangkap 

Cabuli Dua Anak Kandung di Sijunjung, Seorang Imam Masjid di Kabupaten Solok Ditangkap 

14 Oktober 2026
Mencuri di Sepuluh Sekolah di Sumbar, Seorang Pria Ditangkap Polisi, Sasar Lokasi Pinggir Jalan

Mencuri di Sepuluh Sekolah di Sumbar, Seorang Pria Ditangkap Polisi, Sasar Lokasi Pinggir Jalan

13 Oktober 2026
Pura-Pura Jadi Pemulung, Seorang Pria Bobol Dua Rumah di Tanah Datar

Pura-Pura Jadi Pemulung, Seorang Pria Bobol Dua Rumah di Tanah Datar

13 Oktober 2026
Puluhan Orang Tawuran di Solok, Gunakan Petasan dan Senjata Tajam Rakitan

Puluhan Orang Tawuran di Solok, Gunakan Petasan dan Senjata Tajam Rakitan

12 Oktober 2026
Next Post
Ketua DPRD Dharmasraya Apresiasi Sinergi TNI dan Pemda dalam TMMD ke-125

Ketua DPRD Dharmasraya Apresiasi Sinergi TNI dan Pemda dalam TMMD ke-125

Tinggalkan Komentar

Terpopuler

Polisi Datangi Rumah Dua Pria yang Viral Mengadang Pengendara Motor di Kota Solok

Polisi Datangi Rumah Dua Pria yang Viral Mengadang Pengendara Motor di Kota Solok

14 Oktober 2026

Dicari Setelah Videonya Cegat Pengendara Viral, 2 Penagih Utang di Kota Solok Datangi Kantor Polisi

Dicari Setelah Videonya Cegat Pengendara Viral, 2 Penagih Utang di Kota Solok Datangi Kantor Polisi

15 Oktober 2026

Warga Keluhkan Pelayanan RS Paru Sumatera Barat, dari Salah Obat hingga Tabung Oksigen Jatuh

Warga Keluhkan Pelayanan RS Paru Sumatera Barat, dari Salah Obat hingga Tabung Oksigen Jatuh

11 Oktober 2026

Tinggal Sendiri, Pria 72 Tahun di Pesisir Selatan Tewas di Rumah, 6 Anak di Jakarta

Tinggal Sendiri, Pria 72 Tahun di Pesisir Selatan Tewas di Rumah, 6 Anak di Jakarta

13 Oktober 2026

Detik-Detik Pemotor Dipepet Pria Tak Dikenal Usai Beli Emas di Kota Solok

Detik-Detik Pemotor Dipepet Pria Tak Dikenal Usai Beli Emas di Kota Solok

13 Oktober 2026

Warga Temukan Mayat Perempuan di dalam Rumah di Padang

Sesosok Mayat Perempuan Ditemukan di Kamar Hotel di Padang

10 Oktober 2026

Imam yang Cabuli 2 Anak Kandung di Sijunjung Ancam Tak Biayai Kuliah Korban jika Tolak Dicabuli

Imam yang Cabuli 2 Anak Kandung di Sijunjung Ancam Tak Biayai Kuliah Korban jika Tolak Dicabuli

14 Oktober 2026

Berita Terkini

Padang Pertahankan Juara Umum Porprov Sumbar XVI, Kota Solok Bikin Kejutan

Padang Pertahankan Juara Umum Porprov Sumbar XVI, Kota Solok Bikin Kejutan

15 Oktober 2026

Tersesat Akibat Kabut Asap, Empat Nelayan Padang Pariaman Ditemukan di Pasaman Barat

Tersesat Akibat Kabut Asap, Empat Nelayan Padang Pariaman Ditemukan di Pasaman Barat

15 Oktober 2026

Tinggal Sendiri, Pria di Tanah Datar Ditemukan Jadi Mayat, Diduga Sudah 5 Hari Meninggal

Tinggal Sendiri, Pria di Tanah Datar Ditemukan Jadi Mayat, Diduga Sudah 5 Hari Meninggal

15 Oktober 2026

Warga Temukan Mayat Membusuk dalam Rumah di Tanah Datar

Warga Temukan Mayat Membusuk dalam Rumah di Tanah Datar

15 Oktober 2026

Pemkab Solok Selatan Salurkan 26.912 Stel Seragam Sekolah Gratis pada 2026

Pemkab Solok Selatan Salurkan 26.912 Stel Seragam Sekolah Gratis pada 2026

15 Oktober 2026

Conveyor Belt PT Semen Padang Terbakar, Satu Jalur Sepanjang 105 Meter Rusak

Conveyor Belt PT Semen Padang Terbakar, Satu Jalur Sepanjang 105 Meter Rusak

15 Oktober 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2025 KabarMinang.com.