Melihat ketidakpatuhan itu, Helmi menegaskan bahwa Pemprov Sumbar tidak akan tinggal diam. Ia menilai bahwa kelalaian di tingkat kabupaten dan kota mencederai rasa keadilan bagi warga yang berhak menerima subsidi.
“Gubernur Sumbar akan mengevaluasi langsung kinerja para kepala daerah, baik bupati maupun wali kota, yang dinilai abai dan lambat dalam mengamankan kuota subsidi energi bagi masyarakat miskin tersebut. Penegakan hukum oleh kepolisian saya kira sudah berjalan masif, tetapi jika pengawasan harian dari pemda dan satgas di SPBU longgar, penimbunan akan terus berulang. Kami mendesak percepatan pembentukan satgas di daerah,” tutur Helmi.
Menghadapi keterbatasan pengawasan formal akibat belum siapnya satgas pemda, kata Helmi, Pemprov Sumbar kini mengajak seluruh lapisan masyarakat, dari mahasiswa, tokoh adat, hingga tokoh agama, untuk terlibat aktif memantau distribusi BBM. Pihaknya mengimbau warga untuk segera melapor ke kepolisian jika melihat adanya mobil pelangsir yang mengantre berulang-ulang di SPBU.
Terkait dengan adanya isu intimidasi dan larangan mendokumentasikan kecurangan di area SPBU, Helmi meluruskan persepsi keliru yang berkembang di tengah masyarakat. Ia menegaskan bahwa tidak ada regulasi yang melarang warga untuk mengambil foto atau video jika tujuannya adalah pengawasan.
“Pemprov menegaskan tidak ada larangan menggunakan kamera ponsel jika tujuannya murni untuk melakukan fungsi pengawasan publik dan melaporkan pelanggaran hukum. Kami justru meminta pemilik SPBU, Hiswana Migas, dan Pertamina Patra Niaga membuka akses seluas-luasnya bagi pengawasan masyarakat,” tegas Helmi.
Di akhir wawancara, Helmi memberikan peringatan keras kepada seluruh pengusaha dan pengelola stasiun pengisian BBM agar kooperatif dalam mengawal barang subsidi ini.
“Seluruh elemen pengelola distribusi BBM dilarang melakukan tekanan atau intimidasi terhadap warga yang berniat mengawal penyaluran solar subsidi agar tepat sasaran. Jangan ada yang mencoba menghalangi niat baik masyarakat,” pungkasnya.
















