Hendra menambahkan bahwa pihaknya sudah menetapkan SA sebagai tersangka pencabul anak di bawah umur. Pihaknya menjerat SA dengan Pasal 76 e juncto Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Berdasarkan pasal-pasal tersebut, tersangka terancam hukuman 5 sampai dengan 15 tahun penjara,” ucapnya.
halaman 2 dari 2















