Kabarminang – Seorang penambang emas ilegal di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Pria berinisial YP (33) itu ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau dengan barang bukti sabu seberat bruto 36,94 gram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan penangkapan dilakukan tim Subdit II Ditresnarkoba di sebuah rumah di Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, pada Sabtu (20/6/2026) malam.
Saat digerebek, YP diduga tengah mempersiapkan sabu untuk diedarkan. Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sabu seberat bruto 36,94 gram, timbangan digital, telepon seluler, serta uang tunai yang diduga berasal dari hasil transaksi narkotika.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa YP tidak hanya bekerja sebagai penambang emas ilegal. Polisi menduga ia juga menjalankan bisnis peredaran sabu dengan menyasar masyarakat sekitar, termasuk para penambang emas ilegal yang beraktivitas di kawasan Muara Lembu.
Menurut keterangan penyidik, aktivitas peredaran narkotika itu telah dijalankan tersangka selama kurang lebih lima bulan. Dalam menjalankan aksinya, YP diduga bekerja sama dengan seorang pemasok berinisial S alias Escobra yang kini masih diburu polisi.
Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu yang diedarkannya berasal dari jaringan yang memasok barang dari Medan. Narkotika tersebut kemudian diserahkan melalui sistem pertemuan langsung di wilayah Kuansing, sedangkan hasil penjualan dikirim kepada pemasok melalui transfer.
“Tersangka mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu setiap hari dari penjualan sabu. Uang itu sebagian digunakan kembali untuk membeli dan mengonsumsi narkotika,” kata Kombes Putu, Selasa (23/6/2026).
Penyidik kini masih memburu dua orang yang diduga menjadi bagian dari jaringan tersebut, yakni S alias Escobra dan seorang pria berinisial SBR. Polisi juga terus menelusuri jalur distribusi sabu serta pola komunikasi yang digunakan para pelaku dalam menjalankan bisnis haram tersebut.
Atas perbuatannya, YP dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
















