Kabarminang – Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Sumatera Barat pada Juli 2026 tercatat sebesar 132,52 atau naik 0,68 persen dibandingkan Juni 2026 yang berada di angka 131,62. Kenaikan tersebut menunjukkan adanya perbaikan daya beli petani di daerah itu.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sumatera Barat, Nurul Hasanudin, mengatakan peningkatan NTP terjadi karena Indeks Harga yang Diterima Petani (It) naik 0,24 persen, sementara Indeks Harga yang Dibayar Petani (Ib) turun 0,44 persen.
“Perbaikan daya beli petani Sumatera Barat pada Juli 2026 terjadi karena harga komoditas yang dijual petani naik, sementara beban pengeluaran konsumsi rumah tangga di perdesaan menurun,” kata Hasanudin dalam rilis resmi di Gedung BPS Sumbar, Padang, Senin (3/8/2026).
Meski demikian, kenaikan NTP tidak sejalan dengan Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP). Pada Juli 2026, NTUP justru turun 0,23 persen dari 137,81 menjadi 137,49.
Menurut Hasanudin, penurunan NTUP dipicu oleh kenaikan Indeks Biaya Produksi dan Penambahan Barang Modal (BPPBM) sebesar 0,48 persen yang mencerminkan meningkatnya biaya operasional usaha tani.
“Meskipun indikator kesejahteraan gabungan petani meningkat, biaya produksi pertanian tercatat naik sehingga NTUP yang mengukur kinerja usaha tani sedikit terkoreksi,” ujarnya.
Dari sisi subsektor, penguatan terbesar NTP Sumbar berasal dari Subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat (NTPR) yang meningkat 4,30 persen dari 164,21 menjadi 171,28.
Subsektor Tanaman Pangan (NTPP) juga mengalami kenaikan sebesar 0,68 persen menjadi 104,81. Peningkatan tersebut didukung oleh naiknya harga komoditas padi sebesar 0,12 persen dan palawija sebesar 0,57 persen.
















