Kabarminang – Polisi menangkap RN (54), warga Padang Laweh Malalo, Nagari Malalo, Kecamatan Batipuh Selatan, Tanah Datar, pada Sabtu (5/7) atas dugaan mencabuli empat anak di bawah umur.
Kepala Satuan Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Ari Andre, mengatakan bahwa pihaknya menangkap RN berdasarkan laporan orang tua korban. Setelah mendapatkan laporan, pihaknya langsung mencari RN.
“RN lari ke Solok. Kami memburu RN di Solok dan menangkapnya pada Sabtu (5/7) pukul 4.20 WIB. Saat ditangkap, RN tidak berkutik,” ujar Ari Andre pada Senin (7/7).
Ari Andre mengatakan bahwa keempat korban berinisial AR (11), UA (10), AS (7), dan ZA (10), yang semuanya perempuan. Ia menyebut bahwa AS dan ZA merupakan kakak beradik.
“Keempat korban merupakan anak tetangga terduga pelaku,” ujarnya.
Ari Andre mengatakan bahwa terduga pelaku mencabuli keempat korban di rumahnya. Ia menerangkan bahwa RN memiliki rental PlayStation (video game) di rumahnya, dan keempat korban sering bermain PlayStation di sana.
Untuk melancarkan aksi bejatnya, kata Ari Andre, terduga pelaku mengiming-imingi keempat korban dengan uang masing-masing Rp10 ribu. Ia menerangkan bahwa terduga pelaku memberikan uang Rp10 ribu kepada tiap korban sebelum mencabuli korban.
“Korban masih anak-anak sehingga tidak mengerti dengan perbuatan cabul yang dilakukan pelaku kepada mereka sehingga mereka mau saja menerima uang Rp10 ribu itu,” tuturnya.
Ari Andre menginformasikan bahwa terduga pelaku merupakan nelayan di Danau Singkarak. Ia menyebut bahwa RN tinggal di rumahnya dengan seorang anak perempuannya.
“Istrinya tinggal di Bengkulu. Mereka berhubungan jarak jauh (long distance relationship),” ucap Ari Andre.
Pihaknya sudah menetapkan RN sebagai tersangka dan menahannya di rumah tahanan Polres Padang Panjang untuk menjalani proses penyidikan selanjutnya. Pihaknya menjerat RN dengan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 76 E UI RI nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.