Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sumatera Barat, Kunrat Kasmiri, memimpin upacara pembacaan ikrar setia kepada NKRI. Ia mengapresiasi keberanian dan tekad narapidana tersebut dalam kembali mengakui kedaulatan NKRI dan berkomitmen untuk tidak lagi terlibat dalam aktivitas terorisme.
Susi mengatakan bahwa ikrar setia itu tidak hanya menjadi simbol kembalinya individu kepada pangkuan bangsa, tetapi juga hasil nyata dari kolaborasi intensif antara lapas, aparat penegak hukum, dan lembaga terkait dalam upaya menanggulangi radikalisme dan terorisme di Indonesia.
Dalam dokumen yang dikirim Susi kepada Kabarminang.com, sisa hukuman Riska tersisa satu tahun, satu bulan, sebelas hari.
















