Kabarminang — Plt Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat, Zulkarnaini, menegaskan bahwa maraknya LGBT dan seks bebas merupakan ancaman serius bagi moralitas masyarakat di Ranah Minang.
Hal itu disampaikannya dalam Webinar Internasional Badan Persiapan Provinsi Daerah Istimewa Minangkabau (BP2DIM) Ke-III dengan tema Peranan ABS-SBK dalam Menangkal Maraknya LGBT dan Kerusakan Moral di Minangkabau yang juga disiarkan langsung melalui YouTube Radio Gema Minang, Sabtu (30/5/2026).
Ia mengatakan, dalam hukum Islam, seluruh bentuk hubungan seksual di luar ikatan pernikahan yang sah secara otomatis dikategorikan perbuatan zina.
“Islam melarang keras karena itu adalah perbuatan yang sangat keji, menjijikkan, dan jalan yang paling buruk bagi kehidupan manusia,” ujarnya.
Ia melanjutkan, keharaman seks bebas sudah bersifat mutlak dan diketahui secara umum oleh umat Islam tanpa ada ruang untuk berselisih pendapat.
“Status haramnya sudah pasti dan tidak ada ruang untuk berdebat; hubungan seksual hanya sah melalui pernikahan yang benar,” katanya.
Pada kesempatan itu, ia juga mengkritisi teori-teori sekuler Barat yang menganggap prostitusi dan seks bebas sebagai hal yang tidak bisa dihentikan sehingga hanya menawarkan solusi lokalisasi.
“Islam menolak teori itu karena Al-Qur’an jelas menyatakan bahwa siapa pun yang melampiaskan hasrat biologis di luar pernikahan adalah orang yang melanggar batas,” tuturnya.
Zulkarnaini menyebut fenomena penyimpangan seksual sejenis atau LGBT sangat dilarang, sebagaimana kisah kelam kaum Nabi Luth AS yang tertulis di dalam Al-Qur’an.
“Al-Qur’an mencatat bahwa pelaku seks sejenis tidak hanya berdosa di akhirat, tetapi langsung diazab di dunia dengan dihancurkan negerinya,” katanya.
Ia mengatakan, sanksi hukum Islam terhadap pelaku LGBT sangat berat demi menjaga keberlangsungan tatanan hidup manusia berdasarkan hadis Nabi SAW.
“Dalam hadis Rasulullah, jika ditemukan pelaku seks sejenis, maka baik pelaku yang aktif maupun pasif harus dijatuhi hukuman mati,” tuturnya.
Ia melanjutkan, penanganan LGBT dan seks bebas tidak akan selesai jika hanya mengandalkan imbauan, ceramah, atau seminar tanpa adanya tindakan nyata.
“Mengatasi kemungkaran ini harus dengan aksi nyata, gunakan kekuasaan bagi yang punya jabatan, atau berikan edukasi jika kita tidak memiliki kekuasaan,” ujarnya.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat Minangkabau untuk membuang jauh-jauh sikap acuh tak acuh demi menjaga moralitas lingkungan berdasarkan prinsip Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK).















