Polisi mencatat tidak ada korban meninggal dunia dalam kejadian ini. Total korban luka ringan tercatat dua orang. Kerugian materiil diperkirakan sekitar Rp5 juta.
Peristiwa tersebut telah dilaporkan korban tertanggal 15 April 2026. Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Abdullah Riadi menambahkan, pihaknya telah melakukan sejumlah langkah penanganan, mulai dari menerima laporan, mendatangi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mendokumentasikan kondisi TKP dan korban, mencatat keterangan saksi, hingga mengamankan barang bukti.
“Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar selalu berhati-hati, menjaga jarak aman, dan meningkatkan kewaspadaan, terutama pada pagi hari saat arus lalu lintas mulai meningkat,” tutupnya.














