Kabarminang — Sebuah mobil menabrak sebuah sepeda motor di Jalan Raya Painan—Bengkulu di Kampung Sualang, Nagari Lalang Panjang Indrapura, Kecamatan Airpura, Pesisir Selatan, pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 17.45 WIB.
Kepala Polsek Pancung Soal, AKP Hendra, mengatakan bahwa mobil tersebut ialah Toyota Avanza bernomor polisi B 1490 ZVH. Ia menyebut bahwa kendaraan itu dikemudikan oleh Mohd. Shidqii Faruq Sulthon (22 tahun), mahasiswa, warga Pasar Lama, Nagari Pasar Lama Muara Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti. Sementara itu, katanya, sepeda motor itu ialah Honda Supra X 125 bernomor polisi BA 6485 GV. Ia menginformasikan bahwa kendaraan itu dikendarai oleh Isosmawati (50 tahun), ibu rumah tangga, yang membonceng Inas (67 tahun), ibu rumah tangga.
“Keduanya anak dan ibu, warga Kampung Lubuk Betung Hilir, Nagari Indrapura Utara, Kecamatan Airpura. Mereka hendak pergi berbuka puasa bersama acara kaum,” ucap Hendra pada Rabu (11/3/2026).
Perihal kecelakaan, Hendra menceritakan bahwa pengendara sepeda motor melaju dari arah Bengkulu menuju arah Painan. Sesampainya di Kampung Sualang, pengendara tersebut langsung membelokkan kendaraannya ke kanan. Pada saat yang sama melaju Avanza dengan kecepatan tinggi dari belakang sepeda motor.
“Mobil Avanza langsung menabrak sepeda motor karena tidak dapat menghindari sepeda motor tersebut,” ujar Hendra.
Akibat kejadian tersebut, kata Hendra, pengendara sepeda motor mengalami luka robek di bagian kaki dan benjol di kepala. Sementara itu, katanya, penumpang sepeda motor tewas di tempat. Adapun sopir Avanza mengalami trauma kejang-kejang.
“Dia awalnya dibawa ke Puskesmas Airpura, lalu dirujuk ke RSUD M. Zein di Painan,” tutur Hendra.
Hendra mengatakan bahwa kecelakaan itu terjadi diduga akibat kelalaian pengendara sepeda motor karena berkelok secara tiba-tiba tanpa memperhatikan kendaraan yang berada di belakangnya. Meski begitu, pihaknya belum melakukan gelar perkara untuk menentukan siapa yang bersalah.
Pihaknya sudah membawa kedua kendaraan ke Markas Polsek Pancung Soal sebagai barang bukti.















