Senin, Juli 6, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

MK Putuskan Ubah Desain Surat Suara Calon Tunggal Pilkada, Ada Kolom Setuju atau Tidak Setuju

Juni Fitra Yenti
Jumat, 15 November 2024 00:05
in Kabar Sumbar
Ketua MK

Ketua MK


Kabarminang.com – Mahkamah Konstitusi mengubah model surat suara pemilihan kepala daerah yang hanya memuat calon tunggal melawan kotak kosong. Kini bakal ada kolom yang berisi opsi pilihan ‘setuju atau tidak setuju terhadap calon tunggal tersebut.

MK memutuskan mengubah ketentuan desain surat suara dalam Pilkada dengan satu pasangan calon menjadi model plebisit yang mulai berlaku pada Pilkada 2029.

Dalam putusan perkara nomor 126/PUU-XXII/2024, majelis hakim MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon atas uji materi Pasal 54C Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, seperti dikutip Antara, Kamis (14/11).

Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh mahasiswa dan karyawan swasta bernama Wanda Cahya Irani dan Nicholas Wijaya.

MK menyimpulkan dalil permohonan para pemohon terkait dengan desain surat suara tersebut beralasan menurut hukum sebagian. Oleh karena itu, MK menyatakan Pasal 54 C ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 inkonstitusional bersyarat.

Dalam pertimbangannya, MK menyoroti keterangan dalam surat suara yang digunakan pada pilkada calon tunggal saat ini yang berbunyi “Coblos pada: Foto pasangan calon atau kolom kosong tidak bergambar”.

Menurut MK, narasi keterangan tersebut bukan suatu bentuk narasi yang utuh dan komprehensif dalam penyajian suatu pilihan sebab keterangan tersebut tidak dilengkapi dengan narasi yang menggambarkan implikasi dari masing-masing pilihan.

Oleh sebab itu, Mahkamah menilai narasi keterangan dimaksud dapat menimbulkan mispersepsi bagi pembaca, mengingat tidak semua pemilih mengerti bahwa kolom kosong merupakan tempat untuk menyatakan pilihan tidak setuju terhadap calon tunggal.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: MKPilkada

Berita Terkait

Pemko Payakumbuh Dukung Road to Police Woman Run 2026, Ajak Warga Budayakan Hidup Sehat

Pemko Payakumbuh Dukung Road to Police Woman Run 2026, Ajak Warga Budayakan Hidup Sehat

6 Juli 2026
Jambore Kader PKK Kota Pariaman Jadi Ajang Tingkatkan Kualitas dan Lahirkan Inovasi Baru

Jambore Kader PKK Kota Pariaman Jadi Ajang Tingkatkan Kualitas dan Lahirkan Inovasi Baru

6 Juli 2026
Lalu Lintas Lembah Anai Padat Merayap Akibat Hujan Deras dan Lonjakan Kendaraan Akhir Pekan

Lalu Lintas Lembah Anai Padat Merayap Akibat Hujan Deras dan Lonjakan Kendaraan Akhir Pekan

5 Juli 2026
Sejumlah Titik di Padang Terendam Banjir, Arus Deras Hambat Pengendara

Sejumlah Titik di Padang Terendam Banjir, Arus Deras Hambat Pengendara

5 Juli 2026
Wali Kota Padang Imbau Masyarakat Waspada Cuaca Ekstrem

Wali Kota Padang Imbau Masyarakat Waspada Cuaca Ekstrem

5 Juli 2026
Video: Detik-Detik Sejumlah Pengendara Motor Terjatuh di Perlintasan Rel Lubuk Buaya Padang

Video: Detik-Detik Sejumlah Pengendara Motor Terjatuh di Perlintasan Rel Lubuk Buaya Padang

5 Juli 2026
Next Post
Pemko Payakumbuh Komitmen Dukung Swasembada Pangan dan Majukan Sektor Pertanian-Perikanan

Pemko Payakumbuh Komitmen Dukung Swasembada Pangan dan Majukan Sektor Pertanian-Perikanan

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 12 April 2026: Berawan hingga Udara Kabur

12 April 2026

Perjalanan Pasutri di Solok Berakhir Tragis, Keduanya Tewas Ditabrak Truk

Perjalanan Pasutri di Solok Berakhir Tragis, Keduanya Tewas Ditabrak Truk

30 Juni 2026

Keluarga Beberkan Hal-Hal yang Dipertanyakan dalam Kematian Guru di Mes Polres Pesisir Selatan

Keluarga Beberkan Hal-Hal yang Dipertanyakan dalam Kematian Guru di Mes Polres Pesisir Selatan

30 Juni 2026

Guru SD Ditemukan Tewas di Mes Polres Pesisir Selatan, Keluarga Temukan Banyak Kejanggalan

Guru SD Ditemukan Tewas di Mes Polres Pesisir Selatan, Keluarga Temukan Banyak Kejanggalan

29 Juni 2026

Pria di Pesisir Selatan Cabuli Anak Tiri yang Sedang Tidur, Korban Siswi SMP

Pria di Pesisir Selatan Cabuli Anak Tiri yang Sedang Tidur, Korban Siswi SMP

2 Juli 2026

Kecelakaan Maut di Jalan Lintas Sumatera Solok, Seorang Mahasiswi Tewas

Kecelakaan Maut di Jalan Lintas Sumatera Solok, Seorang Mahasiswi Tewas

2 Juli 2026

Video: Bus Asal Sumbar Tabrakan dengan Truk di Jambi

Video: Bus Asal Sumbar Tabrakan dengan Truk di Jambi

1 Juli 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.