Kabarminang – Aktivitas penyimpanan dan bongkar muat batubara di kawasan Pelabuhan Panasahan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, mendapat sorotan. Aktivitas tersebut diduga belum sepenuhnya menerapkan standar pengelolaan lingkungan hidup.
Praktisi hukum sekaligus pengamat lingkungan, Rodi Chandra, mengatakan aktivitas penumpukan komoditas tambang harus memenuhi ketentuan perizinan serta standar perlindungan lingkungan untuk mencegah dampak terhadap masyarakat dan ekosistem pesisir.
“Lokasi penyimpanan batubara wajib mengantongi izin pertambangan serta persetujuan lingkungan yang sah sesuai aturan perundang-undangan,” ujar Prof. Rodi pada Jumat (21/8/2026).
Menurut Rodi, berdasarkan observasi lapangan yang dilakukan tim pemantau, ditemukan tumpukan batubara yang berada di ruang terbuka tanpa penutup terpal. Selain itu, fasilitas penyiraman air secara berkala dan dinding penahan angin atau wind barrier juga dinilai belum memadai.
“Ketiadaan dinding penahan angin dan penyiraman rutin menyebabkan debu batubara sangat mudah beterbangan ke permukiman serta perairan sekitar, khususnya saat cuaca terik,” jelas Rodi.
Soroti Drainase dan Limpasan Air Hujan
Rodi juga menyoroti sistem drainase di kawasan pelabuhan yang disebut belum dilengkapi kolam pengendapan (settling pond) berstandar industri.
Menurutnya, keberadaan kolam pengendapan penting untuk menyaring sedimen dan partikel dari air limpasan sebelum dialirkan ke lingkungan.
“Air limpasan hujan yang melintasi timbunan batubara membawa partikel pekat langsung ke lingkungan karena tidak adanya kolam pengendapan untuk mengolah sedimen tersebut,” ujarnya.















