Selain itu, jalur operasional kendaraan pengangkut batubara juga menjadi perhatian. Rodi menyebut fasilitas pencucian roda truk (wheel washing) belum tersedia secara memadai di area keluar-masuk lokasi penumpukan.
Ceceran batubara yang mengering di badan jalan, kata dia, berpotensi menjadi sumber debu sekunder. Material tersebut dapat kembali beterbangan setelah terlindas roda kendaraan yang melintas.
Persoalan lain yang disoroti adalah tidak ditemukannya papan informasi terkait kepatuhan lingkungan hidup maupun catatan pemantauan berkala di sekitar area kerja pelabuhan.
Rodi mengingatkan, aktivitas penumpukan batubara tanpa langkah mitigasi yang memadai berpotensi meningkatkan konsentrasi partikel debu di udara, seperti TSP, PM10, dan PM2.5.
Kondisi tersebut, lanjutnya, dapat berdampak terhadap kesehatan pernapasan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan aktivitas.
Dampak lainnya yang perlu diantisipasi meliputi penurunan kualitas air laut, pendangkalan saluran pembuangan hingga potensi kontaminasi tanah akibat akumulasi zat yang berasal dari aktivitas pertambangan.
Minta Pemerintah Lakukan Audit
Rodi mendesak pemerintah daerah bersama dinas teknis terkait melakukan audit terhadap kepatuhan pengelola stockpile terhadap dokumen lingkungan dan perizinan yang dimiliki.
Audit tersebut, menurut dia, perlu mencakup dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).















