“Instansi berwenang harus segera turun ke lapangan untuk mengambil sampel uji udara dan air limpasan guna membuktikan tingkat pencemaran yang terjadi,” tegas Rodi.
Ia juga meminta pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas operasional serta izin usaha pertambangan yang berkaitan dengan aktivitas di Pelabuhan Panasahan.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan seluruh aktivitas berjalan sesuai ketentuan. Apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah diminta menjatuhkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Aktivitas stockpile di Pelabuhan Panasahan harus diperiksa tuntas untuk memastikan seluruh operasional patuh pada aturan perlindungan lingkungan hidup,” pungkas Rodi.















