Ia menambahkan bahwa tongkang tersebut terdampar karena dugaan bencana laut, bukan karena upaya menghilangkan jejak pengiriman kayu. Hingga kini, perusahaan terkait dan otoritas lokal masih menangani proses lanjutan terhadap kapal dan muatannya.
Kasus Kedua: Kayu Ilegal dari Mentawai Disita di Gresik
Selain kasus tongkang di Lampung, publik juga menyoroti penyitaan kayu ilegal asal Mentawai di Pelabuhan Gresik, Jawa Timur, oleh Satgas Penanganan Kejahatan Kehutanan (PKH). Kayu tersebut diduga berasal dari aktivitas ilegal di kawasan hutan Sumbar.
Ferdinal menjelaskan bahwa penyitaan kayu ilegal di Gresik merupakan kasus yang berbeda dari kayu legal yang terdampar di Lampung. Ia menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut sepenuhnya berada di bawah kewenangan Satgas PKH.
“Itu disita dari operasi Satgas PKH, sedang tahap penyidikan. Kami hanya terlibat dalam pengumpulan bahan keterangan bersama Gakkum Kemenhut. Penyampaian informasi kepada publik sepenuhnya domain Satgas PKH,” jelasnya.
Dengan demikian, terdapat dua jalur kasus kayu dari Sumbar:
- Kayu legal milik perusahaan resmi yang terdampar akibat cuaca ekstrem (Lampung).
- Kayu ilegal yang disita Satgas PKH dalam operasi pemberantasan kejahatan kehutanan (Gresik).
Kedua kasus tersebut kini tengah berjalan paralel, namun Dishut Sumbar memastikan bahwa proses hukum dan klarifikasi publik berada dalam wewenang perusahaan, aparat kepolisian, dan Satgas PKH sesuai domain masing-masing.
















