Sikap tegas pemerintah pusat ini sejalan dengan pernyataan Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo. Hashim menegaskan bahwa kepala daerah wajib menaati Undang-Undang tentang Pengelolaan Sampah.
“Ini adalah konsekuensi dari undang-undang yang harus dilaksanakan. Dalam beberapa hari ke depan, akan dilakukan secara tegas,” ujarnya.
Hashim menambahkan, kepala daerah yang tidak patuh dan tidak melindungi lingkungan hidup akan menghadapi konsekuensi pidana.
“Kepala daerah yang tidak taat, tidak menegakkan aturan, dan tidak ikut melindungi lingkungan hidup akan dikenakan sanksi hukum pidana. Tolong dicatat, hukum pidana,” tegasnya.















