Kabarminang – Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa pemerintah daerah (pemda) yang lalai mengelola sampah dapat dikenai sanksi pidana berat, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.
Penegasan tersebut disampaikan Hanif usai rapat koordinasi bersama Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Mabes Polri. Pemerintah, kata Hanif, sepakat mengaktifkan pasal pidana dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
“Disetujui untuk mengaktifkan Pasal 40 dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008. Di sana ada sanksi hukum minimal 4 tahun hingga 10 tahun kepada penyelenggara pengelolaan sampah yang lalai,” ujar Hanif, dikutip dari ANTARA, Kamis (5/2/2026).
Hanif menjelaskan, berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, pemerintah kabupaten dan kota memiliki kewenangan penuh dalam pengelolaan sampah. Sementara itu, gubernur berperan sebagai pengawas, dan menteri bertugas menyusun kebijakan nasional.
“Semua penanganan sampah ada di kabupaten dan kota. Ini berimplikasi langsung bahwa bupati dan wali kota memiliki kewenangan penuh untuk menggunakan seluruh instrumen yang dimilikinya dalam pengelolaan sampah,” tegas Hanif.
Ia menambahkan, pemerintah pusat sangat serius memastikan pemda melaksanakan pengelolaan sampah sesuai norma dan ketentuan hukum yang berlaku. Penindakan tegas terhadap kepala daerah yang dinilai lalai, menurut Hanif, saat ini masih dalam proses.
“Mungkin hari Senin nanti ada perkembangannya. Hari ini masih dalam tahap proses,” katanya.
Selain berkoordinasi dengan Mabes Polri, Hanif menyebut Kejaksaan sebagai penuntut umum juga telah menyatakan kesepakatan untuk menggunakan pasal-pasal pidana tersebut dalam penegakan hukum terhadap pemda yang tidak menjalankan kewajibannya.















