“Untuk mencari pelaku, kami menyebarkan foto kedua pelaku ke polres-polres di Sumatera Barat. Kemudian, rekan di Polres Payakumbuh memberi tahu kami bahwa pelaku berinisial AP berada di wilayah hukumnya. Kami langsung berkoordinasi dengan rekan di Polres Payakumbuh untuk menangkap AP,” ujar Dandi.
Saat diinterogasi, kata Dandi, AP mengaku sudah menjual sepeda motor korban kepada seseorang di Desa Perhentian Sungkai, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singigi, Riau. Ia menyebut bahwa AP menggunakan uang penjualan sepeda motor itu untuk kepentingan pribadi.
“Kami sudah menyita sepeda motor korban yang dijual pelaku di Desa Perhentian Sungkai,” tutur Dandi.
Dandi menambahkan bahwa pihaknya menjerat AP dengan Pasal 479 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan pasal tentang pencurian dengan kekerasan itu, katanya, AP terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
















