Minggu, Oktober 4, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
Home Hukum & Kriminal

Curi Sebelas Meteran Air, Pria di Bukittinggi Ditangkap Polisi

Holy Adib
Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:44
in Hukum & Kriminal
Polisi menangkap seorang pria di Jalan Gurun Panjang, Kelurahan Pakan Kurai, Kecamatan Guguak Panjang, Bukittinggi (Depan Elna Cake & Bakery), pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB karena diduga mencuri sebelas meteran air. Foto: Polresta Bukittinggi

Polisi menangkap seorang pria di Jalan Gurun Panjang, Kelurahan Pakan Kurai, Kecamatan Guguak Panjang, Bukittinggi (Depan Elna Cake & Bakery), pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB karena diduga mencuri sebelas meteran air. Foto: Polresta Bukittinggi

Share on FacebookShare on Twitter

Kabarminang  — Polisi menangkap seorang pria di Jalan Gurun Panjang, Kelurahan Pakan Kurai, Kecamatan Guguak Panjang, Bukittinggi (Depan Elna Cake & Bakery), pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB karena diduga mencuri sebelas meteran air.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bukittinggi, AKP Wiko Satria Afdal, mengatakan bahwa pria tersebut berinisial NSP (35 tahun), buruh harian lepas, warga Jalan Dr. Hamka, Kelurahan Tarok Dipo, Kecamatan Guguak Panjang.

Perihal penangkapan NSP, Wiko menceritakan bahwa pihaknya mendapatkan informasi dari warga pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 9.00 WIB tentang seseorang yang dicurigai sebagai pencuri meteran air rumah warga. Setelah mengetahui keberadaan orang tersebut, pihaknya mencari orang tersebut di Jalan Gurun Panjang, Kelurahan Pakan Kurai.

“Petugas berhasil menangkap NSP pukul 10.00 WIB. Saat itu dia menunggu temannya untuk pergi menjual barang curiannya yang lain,” ujar Wiko pada Selasa (18/8/2026).

Setelah menginterogasi NSP, kata Wiko, pihaknya menyita sebelas meteran air berukuran setengah inci yang dicuri pria tersebut. Berdasarkan pengakuannya, kata Wiko, NSP mencuri sebelas meteran air itu sejak 29 Mei 2026.

“Terakhir dia mencuri meteran air di sebuah ruko di Tarok Dipo,” tutur Wiko.

Pihaknya sudah menahan NSP di rutan Polresta Bukittinggi untuk kepentingan penyidikan.

Wiko mengatakan bahwa pihaknya akan menjerat NSP dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan pasal tentang pencurian dengan pemberatan itu, NSP terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.


Tags: AKP Wiko Satria Afdalberita BukittinggiBukittinggiGuguak PanjangHukumkasus pencuriankriminal Bukittinggimeteran airNSPPakan Kuraipencuri meteran airPencurianpencurian meteranPolresta BukittinggiTarok Dipo
ShareTweetPin

Berita Terkait

Siswa SMP di Padang Panjang Dikeroyok Kakak Kelas, Kemaluan Ditendang, Keluarga Tolak Berdamai

Siswa SMP di Padang Panjang Dikeroyok Kakak Kelas, Kemaluan Ditendang, Keluarga Tolak Berdamai

3 Oktober 2026
Hendak Mencuri, Pemuda di Pesisir Selatan Cabuli Penghuni Rumah yang Tidur Telanjang

Hendak Mencuri, Pemuda di Pesisir Selatan Cabuli Penghuni Rumah yang Tidur Telanjang

2 Oktober 2026
Terekam CCTV, Aksi Pria Diduga Gondol Helm di Parkiran Minimarket di Pariaman

Terekam CCTV, Aksi Pria Diduga Gondol Helm di Parkiran Minimarket di Pariaman

2 Oktober 2026
Miliki Sabu-Sabu, PNS di Dharmasraya Ditangkap, Diduga Pegawai RSUD Sungai Dareh

Miliki Sabu-Sabu, PNS di Dharmasraya Ditangkap, Diduga Pegawai RSUD Sungai Dareh

2 Oktober 2026
Pemuda di Padang Pariaman Perkosa Perempuan Berketerbelakangan Mental di Kebun Asam

Pemuda di Padang Pariaman Perkosa Perempuan Berketerbelakangan Mental di Kebun Asam

1 Oktober 2026
Rp50 Juta dalam Brankas Kayu Dicuri di Pariaman, Uangnya untuk Foya-foya dan Judi Slot

Rp50 Juta dalam Brankas Kayu Dicuri di Pariaman, Uangnya untuk Foya-foya dan Judi Slot

1 Oktober 2026
Next Post
UIN Imam Bonjol Padang Sematkan Satyalancana Karya Satya dan Apresiasi 123 Prestasi Mahasiswa

UIN Imam Bonjol Padang Sematkan Satyalancana Karya Satya dan Apresiasi 123 Prestasi Mahasiswa

Tinggalkan Komentar

Terpopuler

Enam Polres di Sumatera Barat Punya Wakil Kapolres Baru

22 Kapolsek di 14 Polres di Sumatera Barat Dimutasi

30 September 2026

Hendak Mencuri, Pemuda di Pesisir Selatan Cabuli Penghuni Rumah yang Tidur Telanjang

Hendak Mencuri, Pemuda di Pesisir Selatan Cabuli Penghuni Rumah yang Tidur Telanjang

2 Oktober 2026

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Enam Polres di Sumatera Barat Punya Wakil Kapolres Baru

Lima Kasat Lantas di Sumatera Barat Dimutasi

30 September 2026

Dituduh Berbuat Mesum, Sepasang Kekasih Lapor Dugaan Penganiayaan di Padang

Dituduh Berbuat Mesum, Sepasang Kekasih Lapor Dugaan Penganiayaan di Padang

2 Oktober 2026

Seorang Pelajar Tewas dalam Kecelakaan Motor dan Angkot di Kabupaten Solok

Seorang Pelajar Tewas dalam Kecelakaan Motor dan Angkot di Kabupaten Solok

28 September 2026

Kepergok Diduga Berbuat Asusila di Kamar, 2 Orang di Pariaman Diarak Keliling Kampung

Kepergok Diduga Berhubungan Badan, Pasangan Bukan Suami Istri di Pariaman Diarak dan Diusir dari Kampung

29 September 2026

Berita Terkini

Siswa SMP di Padang Panjang Dikeroyok Kakak Kelas, Kemaluan Ditendang, Keluarga Tolak Berdamai

Siswa SMP di Padang Panjang Dikeroyok Kakak Kelas, Kemaluan Ditendang, Keluarga Tolak Berdamai

3 Oktober 2026

PTTUN Medan Kabulkan Banding PT HSH, Pembongkaran Bangunan di Lembah Anai Batal

Polemik Penertiban Bangunan Lembah Anai, Proses Hukum Berjalan di Mahkamah Agung

3 Oktober 2026

Tambang Emas Ilegal di Hutan Solok Selatan, Sosok Berpengaruh Disebut Raup Miliaran Sebulan

Tambang Emas Ilegal di Hutan Solok Selatan, Bagaimana Ekskavator Menembus Lokasi Terpencil?

3 Oktober 2026

Dua Truk Tabrakan di Dharmasraya, Satu Pengemudi Terjepit dalam Kendaraan

Dua Truk Tabrakan di Dharmasraya, Satu Pengemudi Terjepit dalam Kendaraan

3 Oktober 2026

Pariaman Bawa 260 Atlet ke Porprov XVI Sumbar, Yota Balad Bidik Lima Besar

Pariaman Bawa 260 Atlet ke Porprov XVI Sumbar, Yota Balad Bidik Lima Besar

3 Oktober 2026

Porprov XVI Sumbar 2026 Mulai Bergulir, Ini Jadwal dan Venue Pertandingannya!

Bawa 174 Atlet, Padang Panjang Bidik Prestasi di 24 Cabor Porprov XVI Sumbar

3 Oktober 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2025 KabarMinang.com.