Kabarminang — Polisi menangkap dua pria di lantai dua sebuah rumah di Jorong Koto Tuo Mungka, Nagari Mungka, Kecamatan Mungka, Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 07.30 WIB karena diduga mengedarkan dan memakai sabu-sabu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres 50 Kota, AKP Riki Yovrizal, mengatakan bahwa kedua pria itu masing-masing berinisial YA (30 tahun), dan LRP (30 tahun), Ia menyebut bahwa kedua orang itu warga Jorong Koto Tuo Mungka.
“LRP merupakan sopir YA. YA punya mobil yang digunakan untuk mengantarkan telur ke Pasaman Barat. Mereka baru pulang dari Pasaman Barat pada malam hari sebelum ditangkap,” ujar Riki pada Selasa (18/8/2026).
Riki mengatakan bahwa YA merupakan terduga pengedar sabu-sabu, sedangkan LRP hanya pemakai barang tersebut. Berdasarkan keterangan mereka, kata Riki, YA memberikan sabu-sabu kepada LRP untuk dipakai setelah mereka pulang dari Pasaman Barat untuk mengantarkan telur.
Perihal penangkapan kedua pria itu, kata Riki, awalnya pihaknya mendapatkan informasi dari warga bahwa sering terjadi penyalahagunaan sabu-sabu di Nagari Mungka. Setelah melakukan penyelidikan, pihaknya mendapatkan informasi yang akurat tentang dua orang yang diduga menyalahgunakan sabu-sabu.
Pihaknya lalu menangkap kedua orang tersebut di lantai dua tempat keduanya tidur. Setelah itu, pihaknya menggeledah kamar tersebut dengan disaksikan oleh kepala jorong, anggota staf wali nagari, dan warga setempat. Dalam penggeledahan itu pihaknya menemukan satu paket sedang sabu-sabu terbungkus plastik klip bening. Ia menyebut bahwa barang itu terdapat dalam kotak bank daya merk FOOMEE di dalam lemari. Selain itu, pihaknya menemukan tiga paket kecil sabu-sabu terbungkus plastik hitam dan enam paket kecil sabu-sabu terbungkus plastik klip bening.
“Total sabu-sabu yang ditemukan dalam kamar itu 3,32 gram,” tutur Riki.
Di dalam lemari di kamar itu pihaknya juga menemukan satu set alat isap sabu-sabu (bong) beserta kaca pireks berisi sabu-sabu sisa pakai, sebuah sendok plastik yang sudah dimodifikasi, sebuah buku yang berisi catatan jual beli narkotika, sebuah timbangan digital merk SORU. Selain itu, pihaknya menyita barang bukti lain berupa sebuah pisau kater, sebuah gunting, sebuah iPhone 11, dan sebuah gulung double tip.
















