Berdasarkan pengakuannya, kata Riki, YA mendapatkan barang tersebut dari ayahnya, yang merupakan narapidana kasus narkoba di lembaga pemasyarakatan. Ia menyebut bahwa ayah YA baru masuk penjara tiga bulan yang lalu.
Riki menambahkan bahwa pihaknya menjerat YA dan LRP dengan Pasa 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 129 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
















