Kabarminang – Masyarakat Sumatera Barat yang berencana bepergian ke Jakarta melalui jalur udara mulai hari ini perlu kembali memperhitungkan biaya perjalanan. Mulai Senin (6/7/2026), pembelian tiket pesawat domestik kelas ekonomi kembali dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) setelah fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) resmi berakhir pada 5 Juli 2026.
Berakhirnya insentif tersebut membuat harga tiket yang dibeli mulai hari ini kembali memuat komponen PPN sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Pantauan Sumbarkita di aplikasi Traveloka pada Senin (6/7/2026) menunjukkan harga tiket penerbangan rute Padang–Jakarta untuk jadwal keberangkatan Selasa (7/7/2026) ditawarkan mulai Rp1.428.600 hingga sekitar Rp2.563.522 per penumpang.
Berdasarkan hasil pencarian tersebut, tarif terendah ditawarkan sebesar Rp1.428.600, sementara sejumlah penerbangan lainnya berada pada kisaran Rp1,49 juta hingga Rp1,65 juta. Untuk layanan full service, harga tiket tercatat berada di atas Rp2,5 juta.
Harga tiket tersebut merupakan hasil pencarian pada Senin (6/7/2026) dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti ketersediaan kursi, waktu pemesanan, serta kebijakan masing-masing maskapai.
Sebelumnya, pemerintah memberikan fasilitas PPN DTP sebesar 100 persen untuk tiket pesawat berjadwal kelas ekonomi selama periode 24 Juni hingga 5 Juli 2026. Kebijakan tersebut diterapkan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong mobilitas selama masa libur sekolah.
Mulai 6 Juli 2026, fasilitas tersebut resmi berakhir sehingga pembelian tiket pesawat domestik kembali mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku.
Di tengah berakhirnya insentif pemerintah, sejumlah maskapai tetap menawarkan berbagai program promosi kepada calon penumpang melalui kerja sama dengan mitra perbankan maupun program potongan harga tertentu. Promo tersebut berlaku sesuai syarat dan ketentuan yang ditetapkan masing-masing maskapai.
Bagi masyarakat Sumatera Barat yang berencana melakukan perjalanan dalam waktu dekat, tarif penerbangan disarankan dipantau secara berkala karena harga tiket bersifat dinamis dan dapat berubah sesuai tingkat permintaan, ketersediaan kursi, maupun waktu pemesanan.
















