Kamis, Oktober 15, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
Home Kabar Sumbar

Marak Dugaan Money Politik Jelang Pencoblosan di Pesisir Selatan, Sanksi Pidana Menanti!

Okis Mardiansyah
Selasa, 26 November 2024 | 14:14
in Kabar Sumbar, Pilkada
Penampakan paket sembako dengan stiker salah satu peserta Pilkada Pesisir Selatan

Penampakan paket sembako dengan stiker salah satu peserta Pilkada Pesisir Selatan

Share on FacebookShare on Twitter

Kabarminang.com – Dugaan money politik dan bagi-bagi sembako menghiasi masa tenang Pilkada Pesisir Selatan. Warga setempat menemukan truk dan minibus bermuatan sembako yang diduga akan dibagikan ke masyarakat. Ketua Bawaslu Pesisir Selatan Afriki Musmaidi angkat bicara terkait persoalan ini.

Afriki menegaskan penerima dan pemberi atau money politik dapat disanksi pidana pemilu. Ini disampaikan Afriki, terkait hebohnya paket sembako yang dicegat warga di dalam mobil di daerah setempat pada Senin (25/11) dini hari.

“Perlu kita pahami bersama bahwa sanksi pidana dan denda politik uang tidak hanya ditujukan kepada pemberi, tapi yang menerima juga dikenakan sanksi. Sebab, mereka sama-sama terlibat dalam aksi pidana politik uang,” kata Afriki Musmaidi.

Menurutnya, terkait sanksi politik uang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada dalam pasal 187 A ayat 1 dan 2 diatur tentang politik uang.

Pasal tersebut, kata dia, tidak hanya mengatur tentang politik uang atau money politik, namun termasuk juga materi lainnya seperti misalnya sembako.

“Dalam aturan itu disebutkan setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia akan dikenakan sanksi pidana, termasuk juga memberikan sembako dalam bentuk ajakan,” ujarnya.

Hingga kini, kata dia, pihaknya terus gencar melakukan pengawasan dan mengajak seluruh masyarakat untuk ikut terlibat sebagai pengawas partisipatif di seluruh wilayah yang ada di Kabupaten Pesisir Selatan.

Sebelumnya, masyarakat Pesisir Selatan mencegat mobil truk mengangkut paket sembako yang sedang membongkar muatannya di salah satu rumah milik pengurus partai, di Kecamatan Bayang, pada 21 November 2024.


halaman 1 dari 3
123Selanjutnya
Tags: Pesisir SelatanPilkada Pesisir Selatan
ShareTweetPin

Berita Terkait

Pemkab Solok Selatan Salurkan 26.912 Stel Seragam Sekolah Gratis pada 2026

Pemkab Solok Selatan Salurkan 26.912 Stel Seragam Sekolah Gratis pada 2026

15 Oktober 2026
Diteriaki Tetangga Saat Rumahnya Terbakar, Warga Padang Pariaman Kabur Hindari Kobaran Api

Diteriaki Tetangga Saat Rumahnya Terbakar, Warga Padang Pariaman Kabur Hindari Kobaran Api

15 Oktober 2026
Di Balik Penataan Pasar Raya Padang, Rati Bertahan Jualan Sayur di Tengah Sepinya Pembeli

Di Balik Penataan Pasar Raya Padang, Rati Bertahan Jualan Sayur di Tengah Sepinya Pembeli

15 Oktober 2026
Pemkab Dharmasraya Rampungkan Lapak UMKM di Blok B Sitiung 1

Pemkab Dharmasraya Rampungkan Lapak UMKM di Blok B Sitiung 1

15 Oktober 2026
Nelayan Pariaman Dibekali Pengetahuan Cuaca, BMKG Gelar Sekolah Lapang

Nelayan Pariaman Dibekali Pengetahuan Cuaca, BMKG Gelar Sekolah Lapang

15 Oktober 2026
Pemkab Solok Selatan Tanam 1.000 Pohon, Libatkan Sekolah dan Kelompok Tani

Pemkab Solok Selatan Tanam 1.000 Pohon, Libatkan Sekolah dan Kelompok Tani

15 Oktober 2026
Next Post
Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tom Lembong

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tom Lembong

Tinggalkan Komentar

Terpopuler

Polisi Datangi Rumah Dua Pria yang Viral Mengadang Pengendara Motor di Kota Solok

Polisi Datangi Rumah Dua Pria yang Viral Mengadang Pengendara Motor di Kota Solok

14 Oktober 2026

Dicari Setelah Videonya Cegat Pengendara Viral, 2 Penagih Utang di Kota Solok Datangi Kantor Polisi

Dicari Setelah Videonya Cegat Pengendara Viral, 2 Penagih Utang di Kota Solok Datangi Kantor Polisi

15 Oktober 2026

Warga Keluhkan Pelayanan RS Paru Sumatera Barat, dari Salah Obat hingga Tabung Oksigen Jatuh

Warga Keluhkan Pelayanan RS Paru Sumatera Barat, dari Salah Obat hingga Tabung Oksigen Jatuh

11 Oktober 2026

Tinggal Sendiri, Pria 72 Tahun di Pesisir Selatan Tewas di Rumah, 6 Anak di Jakarta

Tinggal Sendiri, Pria 72 Tahun di Pesisir Selatan Tewas di Rumah, 6 Anak di Jakarta

13 Oktober 2026

Detik-Detik Pemotor Dipepet Pria Tak Dikenal Usai Beli Emas di Kota Solok

Detik-Detik Pemotor Dipepet Pria Tak Dikenal Usai Beli Emas di Kota Solok

13 Oktober 2026

Warga Temukan Mayat Perempuan di dalam Rumah di Padang

Sesosok Mayat Perempuan Ditemukan di Kamar Hotel di Padang

10 Oktober 2026

Cabuli Dua Anak Kandung di Sijunjung, Seorang Imam Masjid di Kabupaten Solok Ditangkap 

Cabuli Dua Anak Kandung di Sijunjung, Seorang Imam Masjid di Kabupaten Solok Ditangkap 

14 Oktober 2026

Berita Terkini

Padang Pertahankan Juara Umum Porprov Sumbar XVI, Kota Solok Bikin Kejutan

Padang Pertahankan Juara Umum Porprov Sumbar XVI, Kota Solok Bikin Kejutan

15 Oktober 2026

Tersesat Akibat Kabut Asap, Empat Nelayan Padang Pariaman Ditemukan di Pasaman Barat

Tersesat Akibat Kabut Asap, Empat Nelayan Padang Pariaman Ditemukan di Pasaman Barat

15 Oktober 2026

Tinggal Sendiri, Pria di Tanah Datar Ditemukan Jadi Mayat, Diduga Sudah 5 Hari Meninggal

Tinggal Sendiri, Pria di Tanah Datar Ditemukan Jadi Mayat, Diduga Sudah 5 Hari Meninggal

15 Oktober 2026

Warga Temukan Mayat Membusuk dalam Rumah di Tanah Datar

Warga Temukan Mayat Membusuk dalam Rumah di Tanah Datar

15 Oktober 2026

Pemkab Solok Selatan Salurkan 26.912 Stel Seragam Sekolah Gratis pada 2026

Pemkab Solok Selatan Salurkan 26.912 Stel Seragam Sekolah Gratis pada 2026

15 Oktober 2026

Conveyor Belt PT Semen Padang Terbakar, Satu Jalur Sepanjang 105 Meter Rusak

Conveyor Belt PT Semen Padang Terbakar, Satu Jalur Sepanjang 105 Meter Rusak

15 Oktober 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2025 KabarMinang.com.