Di dalam ruangan tersebut, kata Nopalion, ia berdebat dengan Kepala Kejati Sumbar mengenai legalitas penjemputan Fadil. Ia juga memprotes langkah Kepala Kejati Sumbar yang mengungkit dugaan perusakan pagar kantor saat demonstrasi untuk menjemput Fadil.
Menurut Nopalion, Kejati Sumbar tidak memiliki wewenang eksekusi di tingkat penyelidikan awal. Ia juga menyebut bahwa perkara pidana umum seharusnya diserahkan kepada kepolisian.
“Saya sampaikan kepada kepala kajati bahwa kalau memang Fadil melanggar hukum terkait perusakan pagar kejati, serahkan ke polisi karena kejaksaan tidak punya wewenang memproses kasus itu dari awal. Kepala kejati sempat kesal karena merasa diajari soal hukum,” tutur Nopalion.
Sementara itu, Nopalion mendapatkan cerita dari Fadil bahwa mengalami disorientasi waktu yang parah akibat ditahan di ruangan tanpa jam dinding sejak pukul 14.30 WIB hingga malam hari. Ia menyebut bahwa Fadil mengira waktu baru memasuki Asar, padahal waktu sebenarnya sudah menunjukkan pukul 22.00 WIB.
Selain itu, kata Nopalion, Fadil menerima dugaan tindakan intimidasi fisik sesaat setelah tiba di ruangan Kepala Kejati Sumbar. Ia mengungkapkan bahwa kerah baju Fadil ditarik oleh Kepala Kejati Sumbar sebelum akhirnya ia diinterogasi oleh lima hingga enam orang di ruangan kepala kejati.
Nopalion membeberkan bahwa situasi di dalam gedung Kejati Sumbar kian mencekam pada Minggu malam dengan kehadiran alat tes urin serta mobilisasi beberapa aparat yang diduga polisi militer berseragam maupun pakaian bebas. Ia menyebut bahwa sempat merebak isu mengenai rencana pengurungan perwakilan OKP yang hadir di Gedung itu sehingga membuat mereka keluar dari gedung.
Nopalion menambahkan bahwa Kejati Sumbar dugaan penjemputan paksa Fadil diduga kuat merupakan buntut dari aksi unjuk rasa di Kantor Kejati Sumbar yang sempat memanas pada Jumat (10/7/2026).
Kejati bantah penjemputan paksa
















