Korban mengaku tetap menolak mengambil amplop tersebut hingga terjadi perdebatan selama sekitar 15 menit, sementara F mulai kesal.
“Saya yang ketakutan dan beliau mulai kesal. Akhirnya, saya memilih mengambil amplop tersebut dengan tujuan supaya saya cepat keluar,” ujar korban.
Setelah itu, suami korban yang mendengar percakapan melalui sambungan video call itu langsung mendatangi atasan korban, kemudian menanyakan tindakan yang telah dilakukan terhadap istrinya. Menurut korban, dalam peristiwa tersebut atasannya meminta maaf kepada dirinya dan suaminya.
Direktur LBH Padang, Diki Rafiqi, mengatakan bahwa orang tua korban melaporkan perkara itu ke Bidang Propam Polda Sumbar pada 1 Februari 2026. Kemudian, pada 24 Februari 2026, orang tua korban menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan (SP2HP).
Penanganan perkara tersebut awalnya dilakukan oleh Subdirektorat Pengamanan Internal (Subdit Paminal), kemudian dilimpahkan ke bidang yang menangani pertanggungjawaban profesi.
Selain itu, orang tua korban melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumbar pada 16 April 2026.
“Laporan tersebut awalnya diterima dan diproses. Namun, pada 2 Juli 2026, korban menerima surat pemberitahuan penghentian penyelidikan dengan alasan perkara tersebut dinilai tidak terdapat tindak pidana. Kami menilai dugaan pelecehan seksual itu sejak awal memiliki dimensi relasi kuasa karena terduga pelaku merupakan atasan korban,” ujarnya.
Ia melanjutkan bahwa LBH Padang berencana menyampaikan surat keberatan kepada Polda Sumbar pada Senin (27/7/2026) dan mendesak Polda Sumbar membuka kembali penyelidikan serta melanjutkan pemeriksaan terhadap dugaan kasus tersebut.












