Minggu, Agustus 16, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Layani Tamu Pria, 7 Wanita Pemandu Karaoke di Pesisir Selatan Ditangkap

Holy Adib
Kamis, 1 Mei 2025 17:57
in Hukum & Kriminal
Petugas gabungan menangkap tujuh pemandu karaoke di tiga tempat di Pesisir Selatan pada Rabu (30/4) malam. Foto: Satpol PP Pesisir Selatan

Petugas gabungan menangkap tujuh pemandu karaoke di tiga tempat di Pesisir Selatan pada Rabu (30/4) malam. Foto: Satpol PP Pesisir Selatan


Kabarminang — Petugas gabungan menangkap tujuh wanita pemandu karaoke di tiga tempat di Pesisir Selatan pada Rabu (30/4) malam. Petugas menangkap mereka saat melayani tamu pria.

Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Dinas Satpol PP dan Damkar Pesisir Selatan, Agung Pribumi, mengatakan bahwa pertama petugas menangkap lima wanita pemandu karaoke di Kampung Batu Kalang, Nagari Ampang Pulai, Kecamatan Koto XI Tarusan, Rabu (30/4) pukul 23.06 WIB. Ia menyebut bahwa kelimanya melayani dua tamu pria di ruangan karaoke. Di sana, katanya, petugas juga menemukan minuman beralkohol.

“Aktivitas karaoke itu juga telah melewati batas waktu operasional dan menggunakan lampu remang-remang. Hal ini sangat mengganggu masyarakat sekitar,” ujarnya pada Kamis (1/5).

Kemudian, di kampung yang sama, tetapi di tempat karaoke yang berbeda, kata Agung, petugas menangkap dua wanita pemandu karaoke pukul 23.11 WIB. Ia mengatakan bahwa petugas mendapati dua wanita itu sedang melayani dua orang tamu pria di ruangan karaoke. Selain itu, katanya, petugas menemukan minuman beralkohol di sana.

“Sebagaimana aktivitas di tempat sebelumnya, aktivitas di tempat karaoke kedua ini melewati batas waktu operasional dan menggunakan lampu remang-remang. Berdasarkan Perda Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum, jam operasi tempat hiburan karaoke ialah pukul 10.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB kecuali hari Jumat mulai Pukul 14.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB,” tuturnya.

Selanjutnya, kata Agung, petugas merazia tempat karaoke di Kampung Batu Kalang, Nagari Ampang Pulai, Kecamatan Koto XI Tarusan, pukul 23.20 WIB. Namun, di sana petugas tidak menemukan aktivitas apa pun.

Agung menjelaskan bahwa petugas merazia tiga tempat karaoke tersebut karena ketiga tempat usaha itu dilaporkan oleh masyarakat sebab aktivitas di tempat-tempat itu meresahkan masyarakat, yaitu adanya wanita pemandu karaoke yang melayani tamu pria. Agung menerangkan bahwa dalam Pasal 36 Perda Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 disebutkan bahwa tempat karaoke dilarang menerima tamu atau pelanggan pasangan yang bukan suami istri atau bukan muhrim, dan dilarang menyediakan wanita pemandu karaoke untuk tamu karaoke.

Agung mengatakan bahwa ketujuh wanita pemandu karaoke itu merupakan warga Padang (lima orang), warga Kabupaten Solok (satu orang), dan warga Kota Pariaman (satu orang). Ia menyebut bahwa usia wanita-wanita itu dari 18 tahun hingga 25 tahun.

Pihaknya sudah membawa ketujuh wanita itu ke Kantor Satpol PP Pesisir Selatan untuk diproses hukum. Pihaknya berencana akan mengirimkan ketujuh wanita itu ke Panti Sosial Karya Wanita Andam Dewi di Kabupaten Solok.

“Kalau mereka kooperatif, kami akan memanggil orang tua mereka dan akan menyerahkan mereka kepada orang tua mereka untuk dibina,” ucap Agung.

Mengenai tempat karaoke tersebut, Agung mengatakan bahwa ketiga tempat karaoke tersebut pernah disegel petugas karena melakukan hal yang sama. Karena ketiga tempat karaoke itu bandel, pihaknya meminta pemilik usaha tempat itu untuk menyerahkan alat-alat yang digunakan untuk karaoke ke Kantor Satpol PP Pesisir Selatan.

Ia menambahkan bahwa Tim Satuan Kerja Keamanan dan Ketertiban Kabupaten Pesisir Selatan yang terlibat dalam razia tersebut ialah 11 personil Satpol PP, 1 personil Polres Pesisir Selatan, dan 1 personil Pos TNI AL.


Tags: Pesisir SelatanRazia kafe di Pesisir SelatanRazia tempat karaoke di Pesisir SelatanWanita pemandu karaoke Pesisir Selatan

Berita Terkait

Dua Orang di Dharmasraya Ditahan Polisi karena Curi Uang Rp100 Juta

Dua Orang di Dharmasraya Ditahan Polisi karena Curi Uang Rp100 Juta

14 Agustus 2026
Dua Dosennya Dilaporkan Berzina, UIN Bukittinggi Buka Suara

Dua Dosennya Dilaporkan Berzina, UIN Bukittinggi Buka Suara

14 Agustus 2026
Kasus Korupsi Tangki Septik Pariaman, Dirut Perusahaan Jadi Tersangka Baru

Kasus Korupsi Tangki Septik Pariaman, Dirut Perusahaan Jadi Tersangka Baru

14 Agustus 2026
8 Personel Polresta Padang Dipecat Tidak Hormat Terkait Penyalahgunaan Sabu

8 Personel Polresta Padang Dipecat Tidak Hormat Terkait Penyalahgunaan Sabu

14 Agustus 2026
Kasus Dugaan Pelecehan Polwan Polda Sumbar, Kuasa Hukum AKBP F Beberkan Versi Berbeda

Kasus Dugaan Pelecehan Polwan Polda Sumbar, Kuasa Hukum AKBP F Beberkan Versi Berbeda

14 Agustus 2026
Anaknya Setubuhi Siswi SMP, Pria di Solok Selatan Ditahan Polisi karena Ancam Orang Tua Korban

Anaknya Setubuhi Siswi SMP, Pria di Solok Selatan Ditahan Polisi karena Ancam Orang Tua Korban

13 Agustus 2026
Next Post
Video: Detik-detik Surau di Padang Pariaman Terbakar

Video: Detik-detik Surau di Padang Pariaman Terbakar

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Dicuekkan 2 Minggu, Guru Pria di Pesisir Selatan Bentak Guru Wanita, Korban Lapor Polisi

Dicuekkan 2 Minggu, Guru Pria di Pesisir Selatan Bentak Guru Wanita, Korban Lapor Polisi

11 Agustus 2026

Kecelakaan di Lima Puluh Kota, Honda Beat Tabrak Luxio, Pengendara Tewas

Kecelakaan di Lima Puluh Kota, Honda Beat Tabrak Luxio, Pengendara Tewas

12 Agustus 2026

Viral Video Guru Pria dan Wanita Diduga Cekcok di Ruang Kelas di Pesisir Selatan

Viral Video Guru Pria dan Wanita Diduga Cekcok di Ruang Kelas di Pesisir Selatan

11 Agustus 2026

Motor dan Mobil Terlibat Kecelakaan di Lima Puluh Kota, Satu Orang Tewas

Motor dan Mobil Terlibat Kecelakaan di Lima Puluh Kota, Satu Orang Tewas

12 Agustus 2026

Dua Dosen UIN Bukittinggi Diduga Berzina, Kasusnya Masuk Proses Persidangan

Dua Dosen UIN Bukittinggi Diduga Berzina, Kasusnya Masuk Proses Persidangan

13 Agustus 2026

Motor dan Truk Tangki Pertamina Terlibat Kecelakaan di Solok Selatan, 1 Orang Dikabarkan Tewas

Motor dan Truk Tangki Pertamina Terlibat Kecelakaan di Solok Selatan, 1 Orang Dikabarkan Tewas

16 Agustus 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.