Kabarminang – Tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Polresta Padang membongkar laboratorium sabu skala rumahan di kawasan kaki Bukit Ngalau, Tarantang, Lubuk Kilangan, Kota Padang.
Penggerebekan yang dilakukan pada Selasa (23/6/2026) itu menghentikan aktivitas produksi narkotika yang diduga telah beroperasi secara tersembunyi sejak tahun 2025.
Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Brigjen Pol. Aswin Sipayung mengatakan laboratorium gelap (clandestine laboratory) tersebut disamarkan di lokasi sederhana yang berada jauh dari permukiman warga untuk menghindari perhatian masyarakat.
Dalam pengungkapan tersebut, tim gabungan mengidentifikasi tiga orang yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. Satu tersangka berinisial SES telah diamankan, sedangkan dua orang lainnya, yakni SR dan RL, masih dalam pengejaran petugas.
Menurut Aswin, SES diduga berperan sebagai pemodal sekaligus membantu proses produksi. Sementara itu, SR berperan sebagai peracik atau “koki” sabu, sedangkan RL diduga terlibat dalam proses produksi dan pemasaran hasil narkotika tersebut.
Hasil penyelidikan menunjukkan para pelaku menggunakan sediaan farmasi jenis Bronchitin sebagai bahan baku utama pembuatan sabu. Sebanyak sembilan dus obat, yang masing-masing berisi sekitar 5.000 butir, diekstraksi menjadi pseudoefedrin sebelum diolah melalui proses destilasi menggunakan bahan kimia dan peralatan laboratorium.
Berbeda dengan pola umum yang menggunakan gudang atau bangunan permanen, para pelaku memilih mendirikan gubuk di kawasan terpencil sebagai tempat produksi. Lokasi di kaki Bukit Ngalau dipilih karena jauh dari aktivitas masyarakat.
Untuk menunjang kegiatan produksi, bahan kimia, prekursor, serta perlengkapan laboratorium diketahui dipesan secara daring dan dirakit sendiri di lokasi yang dijadikan laboratorium rahasia.
Saat penggerebekan berlangsung, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa bahan kimia cair sebanyak 1.730 mililiter, bahan kimia padat seberat 585,44 gram, prekursor jenis toluene sebanyak 580 mililiter, serta asam sulfat sebanyak 310 mililiter. Petugas juga menemukan sabu siap edar dan berbagai perlengkapan laboratorium yang digunakan dalam proses produksi.
Aswin menyebut pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan selama dua bulan melalui pengumpulan informasi dan analisis sejumlah data, hingga akhirnya tim memutuskan melakukan penggerebekan.
Saat ini SES masih menjalani proses hukum dan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
















