Senin, Agustus 3, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

KPU Pasaman Bantah MK soal Tak Cermat Verifikasi Calon Wakil Bupati

Habil Ramanda
Senin, 24 Februari 2025 14:52
in Politik
Ketua KPU Pasaman, Taufiq. Foto: KPU Pasaman

Ketua KPU Pasaman, Taufiq. Foto: KPU Pasaman


Kabarminang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasaman menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut lembaga tersebut tidak cermat memverifikasi dokumen tentang status hukum Anggit Kurniawan, calon wakil bupati nomor urut 1.

Ketua KPU Pasaman, Taufiq, mengatakan bahwa dalam proses pencalonan, pihaknya telah melakukan verifikasi bakal calon sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“KPU Pasaman telah melakukan verifikasi secara akurat sesuai dengan proses yang ada. Apa yang muncul dalam tahapan pencalonan juga berdasarkan mekanisme yang berlaku,” ucapnya di Pasaman, Senin (24/2).

Taufiq mengatakan bahwa pihaknya akan menggelar rapat pleno untuk menindaklanjuti putusan MK tentang pemungutan suara ulang (PSU) di Pilkada Pasaman. Ia menuturkan bahwa pihaknya akan mengikuti tahapan sesuai dengan arahan dari KPU RI setelah berkoordinasi dengan KPU Sumbar.

“Kami akan menyikapi keputusan MK dengan melakukan rapat pleno terlebih dahulu. Dari hasil pleno itu, kami akan melakukan konsultasi dengan KPU Sumbar sebelum akhirnya menunggu arahan dari KPU RI,” ujarnya.

Dalam putusan MK, hanya Anggit Kurniawan Nasution yang didiskualifikasi dari Pilkada Pasaman. Sementara itu, pasangannya, Welly Suheri, berhak maju sebagai calon bupati dengan syarat mencari pasangan baru sebelum PSU digelar.

“Pasangan calon nomor urut tetap seperti semula,” kata Taufiq.

Taufiq mengatakan bahwa pihaknya masih akan membahas teknis PSU lebih lanjut, termasuk ketentuan kampanye ulang bagi para paslon.

“Dalam amar putusan MK, ada beberapa poin yang perlu dikonsultasikan, seperti pencalonan ulang dan kampanye. Apakah nanti akan ada kesempatan kampanye tambahan atau tidak, itu yang akan kami bahas lebih lanjut dengan KPU RI,” tuturnya.

Sebelumnya, MK dalam putusannya menyatakan bahwa Anggit Kurniawan Nasution tidak memenuhi syarat sebagai calon karena tidak jujur dalam menyampaikan statusnya sebagai mantan terpidana. Hal itu menjadi dasar MK untuk mendiskualifikasi Anggit dan memerintahkan PSU di Pasaman.

 

 

 


Tags: Anggit KurniawanPasamanPilkada PasamanPSUPutusan MK

Berita Terkait

25 Juli 2026
Zulkifli Hasan Tunjuk Arisal Aziz Jadi Ketua DPW PAN Sumbar

Mundur sebagai Ketua PAN Sumbar, Arisal Aziz Diduga Keluar PAN Jelang Pileg Nanti

17 Juni 2026
Setelah Arisal Aziz Mundur, Ini Nama Ketua DPW dan DPD PAN Se-Sumbar yang Dilantik

Setelah Arisal Aziz Mundur, Ini Nama Ketua DPW dan DPD PAN Se-Sumbar yang Dilantik

15 Juni 2026
Komisi VIII Desak Kementerian Komdigi Blokir Akun dan Konten LGBT

Komisi VIII Desak Kementerian Komdigi Blokir Akun dan Konten LGBT

14 Juni 2026
Setelah Arisal Aziz Mundur, Zulhas Besok Lantik Ketua dan Pengurus DPW PAN Sumbar

Setelah Arisal Aziz Mundur, Zulhas Besok Lantik Ketua dan Pengurus DPW PAN Sumbar

13 Juni 2026
Zulkifli Hasan Tunjuk Arisal Aziz Jadi Ketua DPW PAN Sumbar

Arisal Aziz Anggota DPR Mundur sebagai Ketua DPW PAN Sumbar

13 Juni 2026
Next Post
Sempat Tertunda, Program Makan Bergizi Gratis di Bukittinggi Dimulai

Sempat Tertunda, Program Makan Bergizi Gratis di Bukittinggi Dimulai

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Warga Padang yang Kabur dari RS Unand Seminggu Lalu ke Hutan Biologi Unand Belum Ditemukan

Warga Padang yang Kabur dari RS Unand Seminggu Lalu ke Hutan Biologi Unand Belum Ditemukan

28 Juli 2026

Kirim Pesan Tak Wajar ke Siswa, Guru Olahraga SMAN 1 Solok Selatan Dinonaktifkan

Kirim Pesan Tak Wajar ke Siswa, Guru Olahraga SMAN 1 Solok Selatan Dinonaktifkan

29 Juli 2026

Kapolri Rotasi 8 Kapolres di Sumbar, Ini Daftarnya

Polwan di Polda Sumbar Diduga Dilecehkan Atasan, Pakar Hukum Desak Korban Dilindungi dan Pelaku Dinonaktifkan

27 Juli 2026

Tidak Masuk Kerja 3 Tahun, Seorang PNS di Pasaman Barat Tetap Terima Gaji dan TPP

Tidak Masuk Kerja 3 Tahun, Seorang PNS di Pasaman Barat Tetap Terima Gaji dan TPP

29 Juli 2026

Seorang Pria di Padang Paksa Istrinya Berhubungan Badan dengan Laki-Laki Lain 5 Kali

Seorang Pria di Padang Paksa Istrinya Berhubungan Badan dengan Laki-Laki Lain 5 Kali

1 Agustus 2026

Enam Polres di Sumatera Barat Punya Wakil Kapolres Baru

Polisi Pangkat AKBP Diduga Lecehkan Polwan secara Seksual, Ini Kata Polda Sumbar

26 Juli 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.