Rabu, September 17, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Korban Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api Bisa Kena Pidana, Begini Penjelasan Lengkapnya

Habil Ramanda
Jumat, 18 April 2025 10:15
in Kabar Sumbar
Insiden kecelakaan antara mobil dan kereta api di Padang Pariaman pada Jumat (11/4). (foto: Tangkap layar video).

Insiden kecelakaan antara mobil dan kereta api di Padang Pariaman pada Jumat (11/4). (foto: Tangkap layar video).


Kabarminang.com – Perlintasan sebidang kereta api menjadi titik rawan kecelakaan lalu lintas. Tak sedikit pengendara yang lalai dan nekat menerobos palang pintu, hingga akhirnya tertabrak kereta api. Padahal, kelalaian tersebut tak hanya berisiko fatal, tapi juga bisa berujung pada sanksi pidana.

Kepala Humas KAI Divre II Sumatera Barat, Reza Shahab mengatakan, pelanggaran di perlintasan kereta api diatur dalam Undang-undang dan dapat dikenai pidana.

“Setiap orang yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu mulai ditutup, atau ada isyarat lain, bisa dikenai pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp750 ribu, sesuai Pasal 296 UU Lalu Lintas,” jelas Reza, Jumat (18/4).

Tak hanya itu, menurutnya, pengemudi yang lalai hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas juga dapat dijerat Pasal 310 UU Lalu Lintas, yang ancamannya berkisar dari enam bulan hingga enam tahun penjara, tergantung dampak kecelakaan yang ditimbulkan.

Selain itu, sanksi dalam Pasal 310 UU LLAJ dengan kerusakan kendaraan/barang bisa dipenjara maksimal 6 bulan atau denda Rp1 juta. Kecelakaan dengan korban luka ringan bisa dipenjara maksimal 1 tahun atau denda Rp2 juta.

Selanjutnya, kecelakaan yang mengakibatkan korban luka berat bisa dipenjara maksimal 5 tahun atau denda Rp10 juta. Sementara itu, jika korban meninggal dunia bisa dipenjara maksimal 6 tahun atau denda Rp12 juta.

Reza menegaskan, selain membahayakan nyawa sendiri dan orang lain, kecelakaan di perlintasan juga merugikan PT KAI.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan kesadaran berlalu lintas, khususnya saat melintasi perlintasan sebidang. Patuhi sinyal, palang pintu, dan petugas di lapangan demi keselamatan bersama,” tutupnya.


Tags: KAI Divre II SumbarKereta apiSumbarTertabrak Kereta Api

Berita Terkait

Pemko Bukittinggi Gelar Rakor TPPS dan Serahkan Bantuan kepada Keluarga Berisiko Stunting

Pemko Bukittinggi Gelar Rakor TPPS dan Serahkan Bantuan kepada Keluarga Berisiko Stunting

16 September 2025
Ayah Diduga Cabuli Anak Tiri Usia 4 Tahun di Padang Pariaman

Siswi Kelas 1 SMP di Solok Selatan yang Disetubuhi Ayah Tiri Lahirkan Bayi Laki-Laki

16 September 2025
Hujan Lebat Ancam Padang Pariaman, BPBD Peringatkan Potensi Banjir dan Longsor

Hujan Lebat Ancam Padang Pariaman, BPBD Peringatkan Potensi Banjir dan Longsor

16 September 2025
Bupati Padang Pariaman Audiensi ke Kemendikti Saintek, Bahas Pembangunan SMA Garuda

Bupati Padang Pariaman Audiensi ke Kemendikti Saintek, Bahas Pembangunan SMA Garuda

16 September 2025
In Dragon yang Divonis Mati Masih Ditahan di Mapolres Padang Pariaman, Kok Bisa?

In Dragon yang Divonis Mati Masih Ditahan di Mapolres Padang Pariaman, Kok Bisa?

16 September 2025
Tanah Ulayat Jadi Taruhan, Warga Tanah Datar Tolak Proyek Geotermal

Tanah Ulayat Jadi Taruhan, Warga Tanah Datar Tolak Proyek Geotermal

16 September 2025
Next Post
Petugas Damkar Dililit Ular 3 Meter saat Proses Evakuasi

Petugas Damkar Dililit Ular 3 Meter saat Proses Evakuasi

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

BNNP Sumbar Sita 50 Kg Ganja di Pasaman dan 8 Kg Sabu-Sabu di Padang

BNNP Sumbar Sita 50 Kg Ganja di Pasaman dan 8 Kg Sabu-Sabu di Padang

12 September 2025

Viral! Mobil Rusak Diamuk Massa Usai Anak Teriaki Ayahnya “Maling”

Viral! Mobil Rusak Diamuk Massa Usai Anak Teriaki Ayahnya “Maling”

16 September 2025

8 Kg Sabu Disita, Tiga Kurir Ditangkap di Padang, Begini Modus Pelaku

8 Kg Sabu Disita, Tiga Kurir Ditangkap di Padang, Begini Modus Pelaku

13 September 2025

Penulis Muda Asal Padang Pariaman, Rizky Utama, Luncurkan Buku Debut “Tidak Harus Tergesa-gesa”

Penulis Muda Asal Padang Pariaman, Rizky Utama, Luncurkan Buku Debut “Tidak Harus Tergesa-gesa”

16 September 2025

BKSDA Sumbar Klarifikasi Status Bangunan di Sekitar Air Terjun Lembah Anai

BKSDA Sumbar Klarifikasi Status Bangunan di Sekitar Air Terjun Lembah Anai

4 Juli 2025

Polisi Tangkap 15 Pelaku Tambang Emas Ilegal di Pasaman, Satu Diduga Pemodal

Polisi Tangkap 15 Pelaku Tambang Emas Ilegal di Pasaman, Satu Diduga Pemodal

13 September 2025

Video: Warga Gerebek Sejoli Diduga Berbuat Asusila di Solok Selatan

Video: Warga Gerebek Sejoli Diduga Berbuat Asusila di Solok Selatan

14 September 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.