Jumat, Juli 3, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Korban Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api Bisa Kena Pidana, Begini Penjelasan Lengkapnya

Habil Ramanda
Jumat, 18 April 2025 10:15
in Kabar Sumbar
Insiden kecelakaan antara mobil dan kereta api di Padang Pariaman pada Jumat (11/4). (foto: Tangkap layar video).

Insiden kecelakaan antara mobil dan kereta api di Padang Pariaman pada Jumat (11/4). (foto: Tangkap layar video).


Kabarminang.com – Perlintasan sebidang kereta api menjadi titik rawan kecelakaan lalu lintas. Tak sedikit pengendara yang lalai dan nekat menerobos palang pintu, hingga akhirnya tertabrak kereta api. Padahal, kelalaian tersebut tak hanya berisiko fatal, tapi juga bisa berujung pada sanksi pidana.

Kepala Humas KAI Divre II Sumatera Barat, Reza Shahab mengatakan, pelanggaran di perlintasan kereta api diatur dalam Undang-undang dan dapat dikenai pidana.

“Setiap orang yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu mulai ditutup, atau ada isyarat lain, bisa dikenai pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp750 ribu, sesuai Pasal 296 UU Lalu Lintas,” jelas Reza, Jumat (18/4).

Tak hanya itu, menurutnya, pengemudi yang lalai hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas juga dapat dijerat Pasal 310 UU Lalu Lintas, yang ancamannya berkisar dari enam bulan hingga enam tahun penjara, tergantung dampak kecelakaan yang ditimbulkan.

Selain itu, sanksi dalam Pasal 310 UU LLAJ dengan kerusakan kendaraan/barang bisa dipenjara maksimal 6 bulan atau denda Rp1 juta. Kecelakaan dengan korban luka ringan bisa dipenjara maksimal 1 tahun atau denda Rp2 juta.

Selanjutnya, kecelakaan yang mengakibatkan korban luka berat bisa dipenjara maksimal 5 tahun atau denda Rp10 juta. Sementara itu, jika korban meninggal dunia bisa dipenjara maksimal 6 tahun atau denda Rp12 juta.

Reza menegaskan, selain membahayakan nyawa sendiri dan orang lain, kecelakaan di perlintasan juga merugikan PT KAI.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan kesadaran berlalu lintas, khususnya saat melintasi perlintasan sebidang. Patuhi sinyal, palang pintu, dan petugas di lapangan demi keselamatan bersama,” tutupnya.


Tags: KAI Divre II SumbarKereta apiSumbarTertabrak Kereta Api

Berita Terkait

Makan Bajamba Meriahkan Hari Jadi Kota Pariaman ke-24

Makan Bajamba Meriahkan Hari Jadi Kota Pariaman ke-24

3 Juli 2026
Wali Kota Payakumbuh Serap Inovasi Kota Tangguh di Rakernas APEKSI 2026

Wali Kota Payakumbuh Serap Inovasi Kota Tangguh di Rakernas APEKSI 2026

3 Juli 2026
Open Turnamen POSSPA Cup II Sumbar-Riau 2026 Resmi Bergulir, Pemko Payakumbuh Perkuat Pembinaan Sepak Bola

Open Turnamen POSSPA Cup II Sumbar-Riau 2026 Resmi Bergulir, Pemko Payakumbuh Perkuat Pembinaan Sepak Bola

3 Juli 2026
Wali Kota Padang Lepas 14 Atlet KIIS ke Kejurnas Pariaman Open 2026

Wali Kota Padang Lepas 14 Atlet KIIS ke Kejurnas Pariaman Open 2026

2 Juli 2026
Fakta-Fakta Kasus Guru PPPK Ditemukan Tewas di Mes Polres Pesisir Selatan

Kasus Guru SD Tewas di Mess Polres Pessel Dilaporkan ke Propam, Respons Polisi Dinanti

2 Juli 2026
Pembalakan di Perbatasan Solok-Pesisir Selatan Rusak Hutan Hulu Sungai Batang Bayang

Ahli Ingatkan Sumbar Darurat Lahan Kritis: Pembalakan Liar dan Alih Fungsi Hutan Jadi Pemicu

2 Juli 2026
Next Post
Petugas Damkar Dililit Ular 3 Meter saat Proses Evakuasi

Petugas Damkar Dililit Ular 3 Meter saat Proses Evakuasi

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 12 April 2026: Berawan hingga Udara Kabur

12 April 2026

Guru SD Ditemukan Tewas di Mes Polres Pesisir Selatan, Keluarga Temukan Banyak Kejanggalan

Guru SD Ditemukan Tewas di Mes Polres Pesisir Selatan, Keluarga Temukan Banyak Kejanggalan

29 Juni 2026

Perjalanan Pasutri di Solok Berakhir Tragis, Keduanya Tewas Ditabrak Truk

Perjalanan Pasutri di Solok Berakhir Tragis, Keduanya Tewas Ditabrak Truk

30 Juni 2026

Keluarga Beberkan Hal-Hal yang Dipertanyakan dalam Kematian Guru di Mes Polres Pesisir Selatan

Keluarga Beberkan Hal-Hal yang Dipertanyakan dalam Kematian Guru di Mes Polres Pesisir Selatan

30 Juni 2026

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulisyawan Dimutasi, Ini Sosok Penggantinya!

Kapolri Rotasi 26 Perwira Menengah di Polda Sumbar, Delapan Kapolres Berganti

27 Juni 2026

Video: Bus Asal Sumbar Tabrakan dengan Truk di Jambi

Video: Bus Asal Sumbar Tabrakan dengan Truk di Jambi

1 Juli 2026

Truk Molen Tabrakan dengan Motor di Pesisir Selatan, Satu Orang Tewas

Truk Molen Tabrakan dengan Motor di Pesisir Selatan, Satu Orang Tewas

23 Juni 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.