Kamis, September 17, 2026
kabarminang.com
No Result
View All Result
kabarminang.com
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
Home Kabar Sumbar

Konten Kreator di Sumbar Kini Wajib Punya NIB, Ini Dasar Hukum dan Cara Mengurusnya

Mengki Kurniawan
Kamis, 18 Juni 2026 | 15:07
in Kabar Sumbar
Seluruh konten kreator digital di Sumatera Barat yang menjalankan aktivitasnya secara profesional dan komersial kini diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) demi memenuhi legalitas izin usaha yang sah. Foto: Ilustrasi AI

Seluruh konten kreator digital di Sumatera Barat yang menjalankan aktivitasnya secara profesional dan komersial kini diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) demi memenuhi legalitas izin usaha yang sah. Foto: Ilustrasi AI


Kabarminang — Seluruh konten kreator digital di Sumatera Barat yang menjalankan aktivitasnya secara profesional dan komersial kini diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) demi memenuhi legalitas izin usaha yang sah.

Penata Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumatera Barat, Asrul, mengatakan kebijakan ini merujuk pada regulasi pusat terbaru yang memperbarui klasifikasi usaha di Indonesia. Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum di tengah pesatnya perkembangan industri kreatif digital di ranah Minang.

“Kepemilikan NIB bagi konten kreator saat ini bukan lagi sekadar imbauan, melainkan sudah menjadi kewajiban hukum. Dasar hukumnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025,” ujarnya kepada Sumbarkita, Kamis (18/6/2026).

Asrul menjelaskan, lewat aturan baru tersebut, terjadi perubahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang menggantikan ketentuan lama 2020. Aktivitas konten kreator kini resmi dialihkan dari kode KBLI lama 90029 menjadi kode baru, yaitu KBLI 90130 dengan judul Aktivitas Penciptaan Karya Seni Lainnya.

“Di dalam kode KBLI 90130 yang baru ini, cakupannya sangat jelas, mencakup seluruh kegiatan kreatif digital yang menghasilkan pendapatan. Mulai dari iklan, endorsement, sponsorship, hingga bentuk monetisasi lainnya di media sosial,” jelasnya.

Ia melanjutkan, meskipun bersifat wajib, para pelaku industri kreatif tidak perlu khawatir terkait prosedur birokrasi yang rumit. Pemerintah mengategorikan aktivitas pembuatan konten digital ini ke dalam kelompok usaha dengan tingkat risiko rendah.

“Karena masuk kategori risiko rendah, proses penerbitan izinnya sangat instan dan otomatis melalui aplikasi Online Single Submission (OSS). Para kreator hanya membutuhkan waktu sekitar 15 sampai 20 menit saja hingga dokumen NIB mereka terbit,” tuturnya.

Selain prosesnya yang cepat, DPMPTSP Sumbar juga memastikan bahwa pengurusan legalitas ini sepenuhnya gratis tanpa dipungut biaya apa pun. Ia menyebut, bagi konten kreator perorangan, syaratnya hanya Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan alamat email aktif untuk pendaftaran akun. Sementara bagi mereka yang sudah berbentuk badan usaha atau badan hukum, tentu wajib melampirkan akta notaris.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: DPMPTSP Sumbarekonomi kreatifindustri kreatif digitalKBLI 90130Konten kreatorlegalitas usahamedia sosialNIBNomor Induk BerusahaOSSperizinan berusaharegulasi usaha digitalSumatera BaratUMKM Sumbar

Berita Terkait

Cerita Pendulang Emas Tradisional di Solok Selatan: Kami Hanya Dapat Sisa dari Galian Alat Berat

Cerita Pendulang Emas Tradisional di Solok Selatan: Kami Hanya Dapat Sisa dari Galian Alat Berat

17 September 2026
Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak, 600 Wali Korong di Padang Pariaman Dikukuhkan Jadi Satgas SIGAP

Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak, 600 Wali Korong di Padang Pariaman Dikukuhkan Jadi Satgas SIGAP

17 September 2026
Kualitas Udara Memburuk, Pelajar SD-SMP di Solok Selatan Belajar dari Rumah Dua Hari

Kualitas Udara Memburuk, Pelajar SD-SMP di Solok Selatan Belajar dari Rumah Dua Hari

17 September 2026
Pemko Pariaman Lepas Enam Atlet Panahan Berkuda Berlaga di Kejurnas Go to PON Junior

Pemko Pariaman Lepas Enam Atlet Panahan Berkuda Berlaga di Kejurnas Go to PON Junior

17 September 2026
Puluhan Pelajar di Pariaman Diduga Keracunan MBG, Gejala Mual hingga Gatal-Gatal

Soroti Keracunan Berulang, PBHI Sumbar Desak MBG Dihentikan dan Dialihkan Jadi Bantuan Tunai

17 September 2026
14 Bunga Langka Rhizanthes Lowii Ditemukan di Agam, 4 Sudah Mekar

14 Bunga Langka Rhizanthes Lowii Ditemukan di Agam, 4 Sudah Mekar

17 September 2026
Next Post
Anggota DPRD Sumbar Tersangka Dugaan Korupsi Kredit BNI Rp34 M Ditangkap Kejagung di Jakarta

Anggota DPRD Sumbar Tersangka Dugaan Korupsi Kredit BNI Rp34 M Ditangkap Kejagung di Jakarta

Tinggalkan Komentar

Terpopuler

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Viral Video Keluarga Pasien Disebut Diusir, Pengurus Rumah Singgah M IHPAN Padang Ungkap Kronologi

Viral Video Keluarga Pasien Disebut Diusir, Pengurus Rumah Singgah M IHPAN Padang Ungkap Kronologi

15 September 2026

Kronologi IP Sebelum Tumbang di Vegas Club Padang, Menurut Polisi dan Teman Korban

Kronologi IP Sebelum Tumbang di Vegas Club Padang, Menurut Polisi dan Teman Korban

14 September 2026

Motor yang Ditumpanginya Ditabrak Motor Lain di Solok, Seorang Siswi SMA Tewas

Motor yang Ditumpanginya Ditabrak Motor Lain di Solok, Seorang Siswi SMA Tewas

13 September 2026

Perempuan Muda Meninggal Usai Party di Tempat Hiburan Malam Padang

Perempuan Muda Meninggal Usai Party di Tempat Hiburan Malam Padang

13 September 2026

RPSA Pariaman Akan Dampingi Siswi SMP Korban Persetubuhan yang Melahirkan

Seorang Siswi SMA di Solok Dicabuli Ayah Kandung sejak SD, Pelaku Ditangkap Polisi

17 September 2026

Kenal lewat TikTok, Siswi SMA di Solok Disetubuhi Pacar

Kenal lewat TikTok, Siswi SMA di Solok Disetubuhi Pacar

16 September 2026

Berita Terkini

Menelusuri Jejak Leluhur, Perempuan Asal Belanda Marlou Geraedts Berkunjung ke PT Semen Padang

Menelusuri Jejak Leluhur, Perempuan Asal Belanda Marlou Geraedts Berkunjung ke PT Semen Padang

17 September 2026

Cerita Pendulang Emas Tradisional di Solok Selatan: Kami Hanya Dapat Sisa dari Galian Alat Berat

Cerita Pendulang Emas Tradisional di Solok Selatan: Kami Hanya Dapat Sisa dari Galian Alat Berat

17 September 2026

UIN Imam Bonjol Padang Tingkatkan Kompetensi Calon Asesor Bersama LAMGAMA

UIN Imam Bonjol Padang Tingkatkan Kompetensi Calon Asesor Bersama LAMGAMA

17 September 2026

Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak, 600 Wali Korong di Padang Pariaman Dikukuhkan Jadi Satgas SIGAP

Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak, 600 Wali Korong di Padang Pariaman Dikukuhkan Jadi Satgas SIGAP

17 September 2026

Kualitas Udara Memburuk, Pelajar SD-SMP di Solok Selatan Belajar dari Rumah Dua Hari

Kualitas Udara Memburuk, Pelajar SD-SMP di Solok Selatan Belajar dari Rumah Dua Hari

17 September 2026

Pemko Pariaman Lepas Enam Atlet Panahan Berkuda Berlaga di Kejurnas Go to PON Junior

Pemko Pariaman Lepas Enam Atlet Panahan Berkuda Berlaga di Kejurnas Go to PON Junior

17 September 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2025 KabarMinang.com.