Kabarminang — Seluruh konten kreator digital di Sumatera Barat yang menjalankan aktivitasnya secara profesional dan komersial kini diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) demi memenuhi legalitas izin usaha yang sah.
Penata Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumatera Barat, Asrul, mengatakan kebijakan ini merujuk pada regulasi pusat terbaru yang memperbarui klasifikasi usaha di Indonesia. Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum di tengah pesatnya perkembangan industri kreatif digital di ranah Minang.
“Kepemilikan NIB bagi konten kreator saat ini bukan lagi sekadar imbauan, melainkan sudah menjadi kewajiban hukum. Dasar hukumnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025,” ujarnya kepada Sumbarkita, Kamis (18/6/2026).
Asrul menjelaskan, lewat aturan baru tersebut, terjadi perubahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang menggantikan ketentuan lama 2020. Aktivitas konten kreator kini resmi dialihkan dari kode KBLI lama 90029 menjadi kode baru, yaitu KBLI 90130 dengan judul Aktivitas Penciptaan Karya Seni Lainnya.
“Di dalam kode KBLI 90130 yang baru ini, cakupannya sangat jelas, mencakup seluruh kegiatan kreatif digital yang menghasilkan pendapatan. Mulai dari iklan, endorsement, sponsorship, hingga bentuk monetisasi lainnya di media sosial,” jelasnya.
Ia melanjutkan, meskipun bersifat wajib, para pelaku industri kreatif tidak perlu khawatir terkait prosedur birokrasi yang rumit. Pemerintah mengategorikan aktivitas pembuatan konten digital ini ke dalam kelompok usaha dengan tingkat risiko rendah.
“Karena masuk kategori risiko rendah, proses penerbitan izinnya sangat instan dan otomatis melalui aplikasi Online Single Submission (OSS). Para kreator hanya membutuhkan waktu sekitar 15 sampai 20 menit saja hingga dokumen NIB mereka terbit,” tuturnya.
Selain prosesnya yang cepat, DPMPTSP Sumbar juga memastikan bahwa pengurusan legalitas ini sepenuhnya gratis tanpa dipungut biaya apa pun. Ia menyebut, bagi konten kreator perorangan, syaratnya hanya Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan alamat email aktif untuk pendaftaran akun. Sementara bagi mereka yang sudah berbentuk badan usaha atau badan hukum, tentu wajib melampirkan akta notaris.
















