Senin, Agustus 3, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Konten Kreator di Sumbar Kini Wajib Punya NIB, Ini Dasar Hukum dan Cara Mengurusnya

Mengki Kurniawan
Kamis, 18 Juni 2026 15:07
in Kabar Sumbar
Seluruh konten kreator digital di Sumatera Barat yang menjalankan aktivitasnya secara profesional dan komersial kini diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) demi memenuhi legalitas izin usaha yang sah. Foto: Ilustrasi AI

Seluruh konten kreator digital di Sumatera Barat yang menjalankan aktivitasnya secara profesional dan komersial kini diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) demi memenuhi legalitas izin usaha yang sah. Foto: Ilustrasi AI


Kabarminang — Seluruh konten kreator digital di Sumatera Barat yang menjalankan aktivitasnya secara profesional dan komersial kini diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) demi memenuhi legalitas izin usaha yang sah.

Penata Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumatera Barat, Asrul, mengatakan kebijakan ini merujuk pada regulasi pusat terbaru yang memperbarui klasifikasi usaha di Indonesia. Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum di tengah pesatnya perkembangan industri kreatif digital di ranah Minang.

“Kepemilikan NIB bagi konten kreator saat ini bukan lagi sekadar imbauan, melainkan sudah menjadi kewajiban hukum. Dasar hukumnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025,” ujarnya kepada Sumbarkita, Kamis (18/6/2026).

Asrul menjelaskan, lewat aturan baru tersebut, terjadi perubahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang menggantikan ketentuan lama 2020. Aktivitas konten kreator kini resmi dialihkan dari kode KBLI lama 90029 menjadi kode baru, yaitu KBLI 90130 dengan judul Aktivitas Penciptaan Karya Seni Lainnya.

“Di dalam kode KBLI 90130 yang baru ini, cakupannya sangat jelas, mencakup seluruh kegiatan kreatif digital yang menghasilkan pendapatan. Mulai dari iklan, endorsement, sponsorship, hingga bentuk monetisasi lainnya di media sosial,” jelasnya.

Ia melanjutkan, meskipun bersifat wajib, para pelaku industri kreatif tidak perlu khawatir terkait prosedur birokrasi yang rumit. Pemerintah mengategorikan aktivitas pembuatan konten digital ini ke dalam kelompok usaha dengan tingkat risiko rendah.

“Karena masuk kategori risiko rendah, proses penerbitan izinnya sangat instan dan otomatis melalui aplikasi Online Single Submission (OSS). Para kreator hanya membutuhkan waktu sekitar 15 sampai 20 menit saja hingga dokumen NIB mereka terbit,” tuturnya.

Selain prosesnya yang cepat, DPMPTSP Sumbar juga memastikan bahwa pengurusan legalitas ini sepenuhnya gratis tanpa dipungut biaya apa pun. Ia menyebut, bagi konten kreator perorangan, syaratnya hanya Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan alamat email aktif untuk pendaftaran akun. Sementara bagi mereka yang sudah berbentuk badan usaha atau badan hukum, tentu wajib melampirkan akta notaris.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: DPMPTSP Sumbarekonomi kreatifindustri kreatif digitalKBLI 90130Konten kreatorlegalitas usahamedia sosialNIBNomor Induk BerusahaOSSperizinan berusaharegulasi usaha digitalSumatera BaratUMKM Sumbar

Berita Terkait

Wali Kota Padang Tutup Yamaha Cup Race Seri II 2026

Wali Kota Padang Tutup Yamaha Cup Race Seri II 2026

2 Agustus 2026
Tidak Masuk Kerja 3 Tahun, Seorang PNS di Pasaman Barat Tetap Terima Gaji dan TPP

3 Tahun Lebih Tak Masuk Kerja, PNS di Pasaman Barat Belum Dipecat, Justru Terima Gaji

2 Agustus 2026
Batu Pelindung Tanggul Sungai di Padang Diambil, Warga Khawatirkan Dampak Bencana

Batu Pelindung Tanggul Sungai di Padang Diambil, Warga Khawatirkan Dampak Bencana

2 Agustus 2026
Pemko Padang Panjang Terima Penghargaan Kemenhaj atas Pelayanan Jemaah Haji 1447 H

Pemko Padang Panjang Terima Penghargaan Kemenhaj atas Pelayanan Jemaah Haji 1447 H

2 Agustus 2026
Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Dharmasraya Resmi Gelar MPLS Perdana untuk 390 Siswa

Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Dharmasraya Resmi Gelar MPLS Perdana untuk 390 Siswa

2 Agustus 2026
Jurnalis Sumbarkita Raih Dua Gelar Juara pada Yamaha Turbo Matic Drag Battle di Padang

Jurnalis Sumbarkita Raih Dua Gelar Juara pada Yamaha Turbo Matic Drag Battle di Padang

2 Agustus 2026
Next Post
Anggota DPRD Sumbar Tersangka Dugaan Korupsi Kredit BNI Rp34 M Ditangkap Kejagung di Jakarta

Anggota DPRD Sumbar Tersangka Dugaan Korupsi Kredit BNI Rp34 M Ditangkap Kejagung di Jakarta

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Warga Padang yang Kabur dari RS Unand Seminggu Lalu ke Hutan Biologi Unand Belum Ditemukan

Warga Padang yang Kabur dari RS Unand Seminggu Lalu ke Hutan Biologi Unand Belum Ditemukan

28 Juli 2026

Kirim Pesan Tak Wajar ke Siswa, Guru Olahraga SMAN 1 Solok Selatan Dinonaktifkan

Kirim Pesan Tak Wajar ke Siswa, Guru Olahraga SMAN 1 Solok Selatan Dinonaktifkan

29 Juli 2026

Kapolri Rotasi 8 Kapolres di Sumbar, Ini Daftarnya

Polwan di Polda Sumbar Diduga Dilecehkan Atasan, Pakar Hukum Desak Korban Dilindungi dan Pelaku Dinonaktifkan

27 Juli 2026

Tidak Masuk Kerja 3 Tahun, Seorang PNS di Pasaman Barat Tetap Terima Gaji dan TPP

Tidak Masuk Kerja 3 Tahun, Seorang PNS di Pasaman Barat Tetap Terima Gaji dan TPP

29 Juli 2026

Seorang Pria di Padang Paksa Istrinya Berhubungan Badan dengan Laki-Laki Lain 5 Kali

Seorang Pria di Padang Paksa Istrinya Berhubungan Badan dengan Laki-Laki Lain 5 Kali

1 Agustus 2026

Enam Polres di Sumatera Barat Punya Wakil Kapolres Baru

Polisi Pangkat AKBP Diduga Lecehkan Polwan secara Seksual, Ini Kata Polda Sumbar

26 Juli 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.