Bagi para kreator lokal yang sebelumnya sudah memiliki NIB dengan komparasi aturan lama, pemerintah menginstruksikan untuk segera melakukan pembaruan data. Proses transisi ini dapat dilakukan secara mandiri secara digital tanpa harus mendatangi kantor dinas terkait.
“Konten kreator yang sudah punya NIB versi KBLI 2020 berkode 90029 wajib masuk kembali ke sistem OSS untuk menyesuaikan kodenya menjadi KBLI 90130. Penyesuaian ini penting agar basis data berusaha mereka tetap valid dan diakui negara,” jelas Asrul.
Melalui penerapan regulasi ini, DPMPTSP Sumbar berharap tingkat profesionalisme dan perlindungan hukum bagi para pekerja kreatif dapat meningkat signifikan. Ia menyebut, legalitas yang jelas dinilai akan membuka peluang kerja sama yang lebih luas dengan pihak korporasi maupun instansi pemerintah.
“Kami ingin para konten kreator memiliki posisi tawar yang kuat dan aman saat mengikat kontrak kerja sama dengan mitra kerja. Dengan legalitas hukum yang terpenuhi, kami optimistis pendapatan pelaku industri kreatif dan UMKM di Sumbar akan naik, yang pada akhirnya berkontribusi nyata pada pertumbuhan ekonomi daerah,” imbuhnya.
















