Kabarminang — Komisi VIII DPR RI mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta aparat penegak hukum untuk bersikap lebih proaktif dan agresif dalam memblokir akun-akun maupun konten yang bermuatan kampanye lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di media sosial. Langkah tegas ini dinilai mendesak demi melindungi generasi muda dari infiltrasi budaya yang merusak.
Desakan tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko. Ia menyatakan keprihatinan yang mendalam atas fenomena pelaku dan pengkampanye LGBT yang kini semakin berani menunjukkan eksistensinya secara terbuka di ranah digital.
“Media sosial saat ini menjadi ruang yang sangat mudah diakses oleh anak-anak dan remaja. Jika konten kampanye LGBT dibiarkan bebas, hal ini berpotensi menormalisasi perilaku menyimpang tersebut,” ujar Singgih dalam keterangan tertulisnya sebagaimana dilansir dari MUI Digital di Jakarta pada Sabtu (13/6/2026).
Singgih menegaskan bahwa ruang digital di Indonesia seharusnya bersih dari tayangan yang melanggar norma hukum dan agama.
Ia menyebut bahwa media sosial tidak boleh menjadi panggung untuk mempromosikan gaya hidup yang menyimpang dari kodrat dan konstitusi kita.
“Kita tidak bisa tinggal diam melihat generasi muda terpapar infiltrasi budaya yang merusak ini setiap hari,” kata legislator dari Fraksi Partai Golkar tersebut.
Langkah Komisi VIII mendesak Kemenkomdigi itu juga merupakan bentuk respons cepat dan dukungan penuh terhadap aspirasi Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Sebelumnya, MUI mendesak pemerintah dan DPR untuk segera merumuskan regulasi tegas guna menjerat pelaku dan pengkampanye LGBT di Indonesia.
















