Menurut DPR, sebagai negara yang berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, segala bentuk perilaku maupun kampanye yang merusak tatanan moral memang sudah sepatutnya disikapi dengan ketegasan regulasi dan tindakan nyata di lapangan, termasuk pemblokiran konten digital.
Terkait aspek hukum, Singgih menjelaskan bahwa Pasal 414 dan 416 KUHP yang baru sebenarnya sudah mengatur hukuman mengenai perilaku tersebut jika melibatkan unsur pencabulan, kekerasan, korban di bawah umur, dilakukan di depan umum, atau dipublikasikan sebagai pornografi.
“Namun, untuk menghentikan masifnya gerakan tersebut di dunia maya, tindakan pemutusan akses oleh Kemenkomdigi menjadi kunci utama saat ini,” tuturnya.
Kendati mendorong tindakan tegas dari hulunya melalui Kemenkomdigi, Komisi VIII tetap mengingatkan pentingnya pengawasan di tingkat hilir.
Singgih mengimbau para orang tua, lembaga pendidikan, dan tokoh agama untuk memperkuat benteng moral anak-anak melalui penanaman nilai-nilai agama sejak dini. “Keluarga adalah filter utama,” tambahnya.
Ke depan, Komisi VIII DPR RI menyatakan siap membuka ruang diskusi mendalam bersama fraksi-fraksi lain di parlemen dan pemerintah untuk mengkaji penguatan regulasi, baik melalui sinkronisasi KUHP baru maupun undang-undang sektoral lainny agar terdapat sanksi hukum yang memberikan efek jera yang jelas.
















