Polisi masih mendalami asal barang haram tersebut yang diduga diambil dari daerah Pauah Kambar. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui pula bahwa kedua tersangka merupakan pengguna narkotika.
“Kasus ini dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, kedua pemuda beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pariaman untuk penyidikan lebih lanjut, termasuk pengembangan terhadap pihak-pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika lintas provinsi,” kata Kasat.
Darmawan menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan pengedar narkotika di wilayah Padang Pariaman dan sekitarnya.
halaman 2 dari 2














