“Kita harus menggabungkan peringatan dini digital dengan kearifan lokal seperti bunyi kentongan untuk menyelamatkan nyawa saat tanda alam seperti air sungai menyusut mendadak atau bau lumpur pekat muncul,” katanya.
Di sisi lain, Fauzi Bahar juga menyoroti dampak galodo terhadap keberadaan tanah ulayat masyarakat adat. Menurutnya, banjir bandang kerap menghilangkan batas-batas alami lahan seperti pematang, pohon, atau batu penanda sehingga berpotensi memicu sengketa tanah antarkaum.
Karena itu, ia mengimbau masyarakat segera mengurus sertifikasi tanah ulayat sebagai langkah perlindungan aset keluarga dan pencegahan konflik di masa depan.
“Sertifikasi ini penting agar anak cucu atau kemanakan tidak saling ‘bunuh-membunuh’ atau berperkara di pengadilan hanya karena sengketa batas tanah yang tidak jelas akibat bencana,” ucapnya.
Ia menjelaskan masyarakat dapat memanfaatkan skema sertifikat komunal, yakni satu dokumen resmi yang memuat nama seluruh anggota kaum. Menurutnya, sistem tersebut dapat mencegah tanah adat dijual atau digadaikan secara sepihak.
“Dalam sertifikat komunal, harus ada persetujuan dari semua nama yang tercantum jika ingin dialihkan, sehingga tanah tidak mudah dijual atau digadaikan oleh oknum tertentu,” katanya.
Fauzi Bahar menegaskan perlindungan lingkungan harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum adat. Ia menilai hutan larangan di kawasan perbukitan harus dijaga secara ketat demi menjaga keseimbangan ekosistem.
Hutan larangan harus tetap dijaga ketat, dan kami akan mendorong sanksi adat yang berat bagi siapa pun perusaknya demi menjaga keseimbangan ekosistem di wilayah perbukitan kita,” tutup Fauzi Bahar.
















