“Korban lalu menghubungi orangtuanya untuk menjemputnya, tak lama kemudian orang tua korban sampai di lokasi dekat kebun karet di daerah Pamutan, Kecamatan Kupitan, Kabupaten Sijunjung,” jelasnya.
Lebih lanjut AKP Andir mengatakan, pihak keluarga korban langsung melaporkan kejadian itu ke polisi pada Sabtu (7/6).
Satreskrim Polres Sijunjung kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku.
Saat pelaku diamankan ia mengakui telah mencabuli korban dengan memegang, meraba dan menciumi.
“Terhadap pelaku diduga disangkakan pasal 76 E Jo pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomo 35 tahun 2014 tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun,” pungkasnya.