Am’ar menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, sejak awal penyelidikan juga melibatkan pengawasan internal melalui Seksi Propam Polres Pesisir Selatan.
Keluarga Duga Ada Unsur Pidana
Di sisi lain, keluarga korban menduga kematian Ingga bukan akibat sebab alami, melainkan terkait tindak pidana.
Melalui kuasa hukumnya, keluarga melaporkan penanganan perkara tersebut ke Bidang Propam Polda Sumbar pada Kamis (2/7/2026) untuk meminta pengawasan terhadap proses penyelidikan.
“Kami melaporkan penanganan ini ke Propam Polda Sumbar untuk mengantisipasi adanya intimidasi. Keluarga sempat menerima pesan implisit yang meminta mereka tenang dan tidak memperpanjang masalah ini,” ujar Rodi.
Menurut keluarga, terdapat sejumlah kejanggalan di lokasi kejadian. Mereka mengaku menemukan kondisi kamar mes yang berantakan saat pertama kali mendatangi lokasi, namun saat olah tempat kejadian perkara lanjutan dilakukan, kondisi kamar disebut telah rapi.
“Saat keluarga pertama kali masuk, kamar sangat berantakan seperti bekas perkelahian dan korban terbaring tanpa bantal. Namun saat polisi melakukan olah TKP lanjutan, kondisi kamar dilaporkan sudah rapi,” kata Rodi.
Keluarga juga mempertanyakan hasil pemeriksaan awal petugas kesehatan yang menurut mereka mengarah pada dugaan korban meninggal akibat henti jantung dan napas yang dipicu pembekapan. Namun, penyebab pasti kematian hingga kini masih menunggu hasil autopsi dan pemeriksaan laboratorium forensik.
Selain itu, keluarga menyoroti keterangan penghuni kamar mes berinisial W yang merupakan anggota kepolisian. Menurut Rodi, keluarga menilai terdapat sejumlah hal yang perlu didalami dari kesaksian yang diberikan.















