Meski demikian, Lutfi mengakui pemerintah masih menghadapi kendala di lapangan, terutama terkait sulitnya mengidentifikasi pemilik ternak saat kecelakaan terjadi.
Ia menyebut banyak pemilik hewan enggan mengakui kepemilikan ternaknya ketika terjadi kecelakaan karena khawatir diminta bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan. Kondisi itu dinilai menyulitkan aparat dalam menerapkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saat ada kecelakaan dan ternaknya terluka, semua warga pasti diam dan tidak ada yang mau mengaku sebagai pemilik karena takut ganti rugi. Namun, kalau ternak itu mau dijual atau bernilai ekonomi, barulah pemiliknya datang mengaku,” lanjut Lutfi.
Pemerintah Kabupaten Agam, lanjutnya, juga tidak dapat langsung menerapkan langkah ekstrem karena sektor peternakan masih menjadi salah satu sumber penghidupan masyarakat di daerah pedesaan.
Untuk itu, pengawasan di lapangan saat ini lebih banyak melibatkan pemerintah nagari dan masyarakat melalui koordinasi di tingkat lingkungan.
Meski intensitas ternak liar di jalan raya diklaim menurun, Pemerintah Kabupaten Agam menyatakan akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Perda Nomor 1 Tahun 2020. Opsi penindakan berupa penahanan atau penyitaan hewan ternak juga disebut dapat diterapkan apabila pelanggaran kembali meningkat dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Kami pasti akan mengevaluasi pelaksanaan Perda ini di lapangan. Jika situasinya kembali meresahkan, tindakan tegas berupa penyitaan hewan ternak bisa saja kami terapkan demi menjaga keselamatan publik,” tegas Sekda Agam tersebut.
Dia menambahkan, melalui evaluasi regulasi dan penguatan pengawasan persuasif di tingkat Nagari, Pemkab Agam berharap kesadaran kolektif para peternak dapat tumbuh secara mandiri guna mencegah jatuhnya korban baru. Penegakan aturan yang humanis namun tetap tegas diharapkan mampu menyeimbangkan perlindungan mata pencaharian warga dengan jaminan keselamatan bagi seluruh pengguna jalan lintas Sumatra.
















