Kabarminang.com – Masyarakat Kampung Alai, Nagari Amping Parak, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), yang notabenenya pedagang merasa sangat kecewa dengan penegakan hukum di daerah setempat.
Pasalnya, kasus perusakan pondok lesehan milik keluarga Sumarni pemilik rumah makan Serumpun Bambu di tempat wisata Pasir Alai pada Kamis tanggal 28 Desember 2023 lalu, pihak kepolisian hanya menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Padahal pelaku dalam perusakan tersebut adalah massa, yang jumlahnya lebih dari ratusan orang.
Hal tersebut disampaikan salah satu pihak keluarga tersangka bernama Fani (29), yang sebelumnya orang tuanya bernama Iwes (47) dan Raju (18) seorang pelajar SMA, sempat ditahan dan dijadikan tersangka oleh Penyidik Polres Pesisir Selatan sejak tanggal 23 Oktober 2024. Bahkan, adiknya bernama Bima (24), hingga kini dijadikan DPO oleh pihak kepolisian setempat.
“Saya tidak bisa menerima atas segala perlakuan keluarga Sumarni pemilik rumah makan Serumpun Bambu terhadap orang tua dan adik saya. Kenapa yang dijadikan tersangka dalam kasus ini hanya bertiga saja, yaitu Iwes orang tua saya, Bima adik saya dan Raju (pelajar SMA) pemuda setempat,” katanya pada wartawan, Rabu (13/11/2024).
“Dimana keadilan di negeri ini? Apakah hukum tidak berpihak kepada kami yang tidak punya uang dan tidak berpangkat ini? Kami hanya pedagang kecil yang mencari sesuap nasi untuk menyambung hidup,” ucapnya lagi.
Fani menceritakan, bahwa orang tuanya Iwes dan Raju (pelajar SMA) sebelumnya telah ditahan di Rutan Painan dengan tuduhan secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang. Namun demikian, kasus tersebut sangat tidak adil menurutnya. Sebab, pelaku dalam peristiwa adalah massa yang jumlahnya banyak.
“Kasus ini seakan dipaksakan. Banyak kejanggalan yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya di lapangan. Dimana hukum yang adil saat ini? Kenapa tidak memihak kepada kami rakyat kecil? Apakah karena kami tidak punya uang dan tidak punya pangkat,” ujarnya.