Kamis, Juni 18, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Kalah di PTUN Lawan ASN, Pemko Pariaman Belum Tanggapi Putusan Pengadilan

Rendi Hakimi
Sabtu, 20 Desember 2025 10:47
in Kabar Sumbar
Yaminu Rizal dan Wali Kota Pariaman, Yota Balad.

Yaminu Rizal dan Wali Kota Pariaman, Yota Balad.


Kabarminang — Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman belum menanggapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang yang mengabulkan gugatan seorang aparatur sipil negara (ASN) dan memerintahkan pemulihan kedudukan serta pencabutan keputusan pembebasan tugas yang diterbitkan Wali Kota Pariaman.

Kabarminang.com sudah berupaya untuk meminta tanggapan atas putusan PTUN itu kepada Wali Kota Pariaman, Yota Balad, dan Kepala Bagian Hukum Setdako Pariaman, Andi Susanti, pada Jumat (19/12). Mereka belum mau memberikan tanggapan.

Putusan PTUN Padang tersebut dibacakan dalam sidang pada Kamis (18/12). Berdasarkan amar putusan, majelis hakim menyatakan batal Keputusan Wali Kota Pariaman Nomor 1220/SK/KEP/WAKO-2025 tertanggal 3 Juli 2025 tentang Pembebasan Tugas Sementara dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemko Pariaman. Pengadilan sekaligus mewajibkan tergugat mencabut keputusan tersebut dan mengembalikan kedudukan penggugat seperti sebelum objek sengketa diterbitkan.

Kuasa hukum penggugat, Yohanas Permana, mengatakan bahwa putusan PTUN Padang memuat perintah hukum yang jelas dan bersifat mengikat bagi pemerintah daerah.

“Putusan ini tidak hanya membatalkan keputusan wali kota, tetapi juga memerintahkan rehabilitasi jabatan penggugat sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Pariaman atau jabatan lain yang setara,” kata Yohanas.

Ia menjelaskan bahwa sebelum gugatan diajukan ke pengadilan, penggugat telah menempuh upaya administratif dengan menyampaikan keberatan sesuai dengan ketentuan hukum administrasi pemerintahan. Namun, hingga melewati tenggat waktu yang diatur undang-undang, tidak ada jawaban tertulis dari pihak Pemko Pariaman.

Dalam proses persidangan, tergugat sempat mengajukan eksepsi. Namun, majelis hakim menyatakan eksepsi tersebut tidak diterima dan melanjutkan pemeriksaan hingga ke pokok perkara. Hasilnya, gugatan penggugat dikabulkan untuk seluruhnya.

Selain memerintahkan pencabutan keputusan wali kota dan pemulihan jabatan ASN yang bersangkutan, PTUN Padang menghukum tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp320.000.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: Pemko PariamanPTUN PadangYota Balad

Berita Terkait

Anggota DPRD Sumbar Tersangka Dugaan Korupsi Kredit BNI Rp34 M Ditangkap Kejagung di Jakarta

Anggota DPRD Sumbar Tersangka Dugaan Korupsi Kredit BNI Rp34 M Ditangkap Kejagung di Jakarta

18 Juni 2026
Konten Kreator di Sumbar Kini Wajib Punya NIB, Ini Dasar Hukum dan Cara Mengurusnya

Konten Kreator di Sumbar Kini Wajib Punya NIB, Ini Dasar Hukum dan Cara Mengurusnya

18 Juni 2026
Masih Pegang Dolar AS? Kurs Rupiah Hari Ini Bergerak Tak Terduga

Masih Pegang Dolar AS? Kurs Rupiah Hari Ini Bergerak Tak Terduga

18 Juni 2026
Warga Sumbar Diminta Waspada, Hujan Disertai Petir Mengintai Sejumlah Daerah

Prakiraan BMKG: Hujan dan Petir Berpotensi Guyur Sejumlah Wilayah Sumbar pada Jumat Sore hingga Malam

18 Juni 2026
Cegah Kecurangan, Panitia Porprov Sumbar 2026 Terapkan Aturan Berlapis di Semua Cabor

Cegah Kecurangan, Panitia Porprov Sumbar 2026 Terapkan Aturan Berlapis di Semua Cabor

18 Juni 2026
Pemko Padang Gandeng Politeknik Kirana, Siapkan 40 Beasiswa dan Peluang Kerja di Lion Group

Pemko Padang Gandeng Politeknik Kirana, Siapkan 40 Beasiswa dan Peluang Kerja di Lion Group

18 Juni 2026
Next Post
Segel Kantor Wali Nagari di Pesisir Selatan Dibuka, Wali Nagari Dilarang Masuk Kantor

Segel Kantor Wali Nagari di Pesisir Selatan Dibuka, Wali Nagari Dilarang Masuk Kantor

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 12 April 2026: Berawan hingga Udara Kabur

12 April 2026

Setelah Arisal Aziz Mundur, Ini Nama Ketua DPW dan DPD PAN Se-Sumbar yang Dilantik

Setelah Arisal Aziz Mundur, Ini Nama Ketua DPW dan DPD PAN Se-Sumbar yang Dilantik

15 Juni 2026

Diduga Aniaya Adik Perempuan, Pria di Lima Puluh Kota Ditahan Polisi, Korban Penyandang Disabilitas

Diduga Aniaya Adik Perempuan, Pria di Lima Puluh Kota Ditahan Polisi, Korban Penyandang Disabilitas

14 Juni 2026

4 Operator Ekskavator Tambang Emas Ilegal di Pasaman Barat Ditangkap Polisi

Polda, Gubernur, serta 9 Bupati dan Wali Kota di Sumbar Dilaporkan Terkait Pertambangan Emas Ilegal

12 Juni 2026

Siswi Kelas 2 SLTP di Sijunjung Disetubuhi Pacar 3 Kali, Ayah Lapor Polisi

Siswi Kelas 2 SLTP di Sijunjung Disetubuhi Pacar 3 Kali, Ayah Lapor Polisi

17 Juni 2026

Kabur ke Kuantan Singingi, Penusuk Pria yang Tewaskan Korban di Sijunjung Ditangkap Polisi

Kabur ke Kuantan Singingi, Penusuk Pria yang Tewaskan Korban di Sijunjung Ditangkap Polisi

15 Juni 2026

Angkut 4 Motor, Mobil Pikap Kecelakaan di Padang, 1 Orang Tewas di Tempat Kejadian

Angkut 4 Motor, Mobil Pikap Kecelakaan di Padang, 1 Orang Tewas di Tempat Kejadian

15 Juni 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.