Kamis, September 17, 2026
kabarminang.com
No Result
View All Result
kabarminang.com
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
Home Kabar Sumbar

Kalah di PTUN Lawan ASN, Pemko Pariaman Belum Tanggapi Putusan Pengadilan

Rendi Hakimi
Sabtu, 20 Desember 2025 | 10:47
in Kabar Sumbar
Yaminu Rizal dan Wali Kota Pariaman, Yota Balad.

Yaminu Rizal dan Wali Kota Pariaman, Yota Balad.


Kabarminang — Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman belum menanggapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang yang mengabulkan gugatan seorang aparatur sipil negara (ASN) dan memerintahkan pemulihan kedudukan serta pencabutan keputusan pembebasan tugas yang diterbitkan Wali Kota Pariaman.

Kabarminang.com sudah berupaya untuk meminta tanggapan atas putusan PTUN itu kepada Wali Kota Pariaman, Yota Balad, dan Kepala Bagian Hukum Setdako Pariaman, Andi Susanti, pada Jumat (19/12). Mereka belum mau memberikan tanggapan.

Putusan PTUN Padang tersebut dibacakan dalam sidang pada Kamis (18/12). Berdasarkan amar putusan, majelis hakim menyatakan batal Keputusan Wali Kota Pariaman Nomor 1220/SK/KEP/WAKO-2025 tertanggal 3 Juli 2025 tentang Pembebasan Tugas Sementara dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemko Pariaman. Pengadilan sekaligus mewajibkan tergugat mencabut keputusan tersebut dan mengembalikan kedudukan penggugat seperti sebelum objek sengketa diterbitkan.

Kuasa hukum penggugat, Yohanas Permana, mengatakan bahwa putusan PTUN Padang memuat perintah hukum yang jelas dan bersifat mengikat bagi pemerintah daerah.

“Putusan ini tidak hanya membatalkan keputusan wali kota, tetapi juga memerintahkan rehabilitasi jabatan penggugat sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Pariaman atau jabatan lain yang setara,” kata Yohanas.

Ia menjelaskan bahwa sebelum gugatan diajukan ke pengadilan, penggugat telah menempuh upaya administratif dengan menyampaikan keberatan sesuai dengan ketentuan hukum administrasi pemerintahan. Namun, hingga melewati tenggat waktu yang diatur undang-undang, tidak ada jawaban tertulis dari pihak Pemko Pariaman.

Dalam proses persidangan, tergugat sempat mengajukan eksepsi. Namun, majelis hakim menyatakan eksepsi tersebut tidak diterima dan melanjutkan pemeriksaan hingga ke pokok perkara. Hasilnya, gugatan penggugat dikabulkan untuk seluruhnya.

Selain memerintahkan pencabutan keputusan wali kota dan pemulihan jabatan ASN yang bersangkutan, PTUN Padang menghukum tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp320.000.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: Pemko PariamanPTUN PadangYota Balad

Berita Terkait

Warga Binaan Kasus Pengeroyokan Kabur dari Lapas Pariaman, Petugas Lakukan Pencarian

Warga Binaan Kasus Pengeroyokan Kabur dari Lapas Pariaman, Petugas Lakukan Pencarian

17 September 2026
Warga Malang Cari Ayah yang Hilang Kontak Sejak 2004, Terakhir Dikabarkan Kembali ke Sumbar

20 Tahun Terpisah, Dewi Akhirnya Temukan Kabar Ayahnya di Sumbar

17 September 2026
Cerita Pendulang Emas Tradisional di Solok Selatan: Kami Hanya Dapat Sisa dari Galian Alat Berat

Cerita Pendulang Emas Tradisional di Solok Selatan: Kami Hanya Dapat Sisa dari Galian Alat Berat

17 September 2026
Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak, 600 Wali Korong di Padang Pariaman Dikukuhkan Jadi Satgas SIGAP

Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak, 600 Wali Korong di Padang Pariaman Dikukuhkan Jadi Satgas SIGAP

17 September 2026
Kualitas Udara Memburuk, Pelajar SD-SMP di Solok Selatan Belajar dari Rumah Dua Hari

Kualitas Udara Memburuk, Pelajar SD-SMP di Solok Selatan Belajar dari Rumah Dua Hari

17 September 2026
Pemko Pariaman Lepas Enam Atlet Panahan Berkuda Berlaga di Kejurnas Go to PON Junior

Pemko Pariaman Lepas Enam Atlet Panahan Berkuda Berlaga di Kejurnas Go to PON Junior

17 September 2026
Next Post
Segel Kantor Wali Nagari di Pesisir Selatan Dibuka, Wali Nagari Dilarang Masuk Kantor

Segel Kantor Wali Nagari di Pesisir Selatan Dibuka, Wali Nagari Dilarang Masuk Kantor

Tinggalkan Komentar

Terpopuler

Viral Video Keluarga Pasien Disebut Diusir, Pengurus Rumah Singgah M IHPAN Padang Ungkap Kronologi

Viral Video Keluarga Pasien Disebut Diusir, Pengurus Rumah Singgah M IHPAN Padang Ungkap Kronologi

15 September 2026

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Kronologi IP Sebelum Tumbang di Vegas Club Padang, Menurut Polisi dan Teman Korban

Kronologi IP Sebelum Tumbang di Vegas Club Padang, Menurut Polisi dan Teman Korban

14 September 2026

Motor yang Ditumpanginya Ditabrak Motor Lain di Solok, Seorang Siswi SMA Tewas

Motor yang Ditumpanginya Ditabrak Motor Lain di Solok, Seorang Siswi SMA Tewas

13 September 2026

RPSA Pariaman Akan Dampingi Siswi SMP Korban Persetubuhan yang Melahirkan

Seorang Siswi SMA di Solok Dicabuli Ayah Kandung sejak SD, Pelaku Ditangkap Polisi

17 September 2026

Perempuan Muda Meninggal Usai Party di Tempat Hiburan Malam Padang

Perempuan Muda Meninggal Usai Party di Tempat Hiburan Malam Padang

13 September 2026

Kenal lewat TikTok, Siswi SMA di Solok Disetubuhi Pacar

Kenal lewat TikTok, Siswi SMA di Solok Disetubuhi Pacar

16 September 2026

Berita Terkini

AICONIC UIN Imam Bonjol Padang Bahas Islam, Ekologi, dan Budaya Hadapi Krisis Lingkungan Global

AICONIC UIN Imam Bonjol Padang Bahas Islam, Ekologi, dan Budaya Hadapi Krisis Lingkungan Global

17 September 2026

Api Lahap Lahan Kosong Dekat Permukiman Warga di Lima Puluh Kota

Api Lahap Lahan Kosong Dekat Permukiman Warga di Lima Puluh Kota

17 September 2026

Warga Binaan Kasus Pengeroyokan Kabur dari Lapas Pariaman, Petugas Lakukan Pencarian

Warga Binaan Kasus Pengeroyokan Kabur dari Lapas Pariaman, Petugas Lakukan Pencarian

17 September 2026

Warga Malang Cari Ayah yang Hilang Kontak Sejak 2004, Terakhir Dikabarkan Kembali ke Sumbar

20 Tahun Terpisah, Dewi Akhirnya Temukan Kabar Ayahnya di Sumbar

17 September 2026

Menelusuri Jejak Leluhur, Perempuan Asal Belanda Marlou Geraedts Berkunjung ke PT Semen Padang

Menelusuri Jejak Leluhur, Perempuan Asal Belanda Marlou Geraedts Berkunjung ke PT Semen Padang

17 September 2026

Cerita Pendulang Emas Tradisional di Solok Selatan: Kami Hanya Dapat Sisa dari Galian Alat Berat

Cerita Pendulang Emas Tradisional di Solok Selatan: Kami Hanya Dapat Sisa dari Galian Alat Berat

17 September 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2025 KabarMinang.com.